Denpasar (Antara Bali) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Bali di kantor Komisi Pemilihan Umum provinsi itu diwarnai interupsi oleh saksi pasangan calon Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Sukrawan atau "PAS" di Denpasar, Minggu.

Saksi paket PAS, yakni Arteria Dahlan dan Made Suparta berulang kali mengajukan interupsi mempersoalkan tata tertib KPU Bali dalam rapat pleno itu.

Arteria Dahlan yang merupakan Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP memaksa pihak KPU Bali agar memperbolehkan sembilan orang saksi mereka yang membawa data supaya bisa masuk ke ruang rapat pleno.

Ia juga meminta supaya ada perubahan mekanisme dan mempertanyakan dasar tata tertib pelaksanaan pleno. "Ada maksud apa ini KPU? Ada poin apa ini? Kami ingin meluruskan penyimpangan yang dilakukan KPU. Tolong dengarkan, jangan menutup diri," ucapnya.

Pada pembacaan hasil rekapitulasi kabupaten, Arteria juga menyebut terjadi banyak perbedaan perolehan suara seperti di Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu ia menginginkan supaya dilakukan penghitungan ulang dan tidak menetapkan hasil pleno KPU provinsi.

Senada dengan Arteria, Made Suparta "ngotot" menanyakan dasar hukum saksi dibatasi dua. Anggota DPRD Bali itu berbicara sambil menunjukkan buku. Ia menyebut agar dilakukan perbaikan sebelum pleno dan meminta pengecekan ulang di tingkat kecamatan.

Namun Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan yang bisa mengikuti pleno hanya dua orang saksi dan serta tim pemenangan yang diwakili ketua dan sekretaris. "Saya kira dengan empat orang ini sudah bisa membawa data-data," ujar Lanang. (LH/IGT)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013