Singaraja (Antara Bali) - Puluhan warga Desa Pejarakan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat, untuk memprotes pemanfaatan lahan warga oleh PT Prapat Agung Permai sejak era Orde Baru.
"Dulu tanah itu dijual secara paksa. Tanah itu dibeli oknum tertentu sampai pemiliknya gantung diri. Kami mohon tanah milik para leluhur dikembalikan," kata Komang Edy selaku ahli waris pemilik lahan tersebut dalam orasinya.
Massa dari Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, mendatangi kantor BPN Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Singaraja, itu menggunakan empat mobil. Ia mendesak BPN mengembalikan lahan tersebut kepada warga.
BPN dianggap paling bertanggung jawab atas perubahan pemilik lahan karena turut menerbitkan Hak Pemanfaatan Lahan Nomor 1 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng. "BPN telah melakukan kesalahan secara fatal," kata Edy.
Warga mengancam akan menggugat BPN dengan gugatan perdata dan gugatan pidana bila tidak segera memenuhi tuntutan warga yang menginginkan 17 sertifikat hak milik atas lahan yang kini dimanfaatkan oleh PT PAP itu. (*/WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Dulu tanah itu dijual secara paksa. Tanah itu dibeli oknum tertentu sampai pemiliknya gantung diri. Kami mohon tanah milik para leluhur dikembalikan," kata Komang Edy selaku ahli waris pemilik lahan tersebut dalam orasinya.
Massa dari Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, mendatangi kantor BPN Kabupaten Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Singaraja, itu menggunakan empat mobil. Ia mendesak BPN mengembalikan lahan tersebut kepada warga.
BPN dianggap paling bertanggung jawab atas perubahan pemilik lahan karena turut menerbitkan Hak Pemanfaatan Lahan Nomor 1 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng. "BPN telah melakukan kesalahan secara fatal," kata Edy.
Warga mengancam akan menggugat BPN dengan gugatan perdata dan gugatan pidana bila tidak segera memenuhi tuntutan warga yang menginginkan 17 sertifikat hak milik atas lahan yang kini dimanfaatkan oleh PT PAP itu. (*/WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013