Palu (Antara Bali) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengambil alih kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan Ip, mantan narapidana kasus terorisme Poso, dari Polres Tojo Una-Una.

Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Ari Dono Sukmanto di Palu, Sabtu, mengatakan pengambilalihan kasus tersebut bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ip adalah narapidana kasus kekerasan Poso yang divonis sembilan tahun pada 2006 namun bebas bersyarat beberapa tahun setelahnya.

Penangkapan Ip dan keempat rekannya saat membawa sekitar enam ton solar ilegal adalah berkat kerja sama antara Polres Poso dan Polres Tojo Una-Una.

Brigjen Ari Dono mengatakan saat ini polisi berusaha memaksimalkan tugasnya sebagai pelayan masyarakat di Kabupaten Poso dan sekitarnya. "Oleh karena itu, kalau ada penanganan kasus dianggap 'besar' dan bisa berpotensi konflik akan ditangani di Polda Sulawesi Tengah," katanya. (*/M038)

Pewarta: Oleh Riski Maruto

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013