Sukabumi (Antara Bali) - Anggota Komisi VIII DPR RI yang fokus dalam pemberdayaan dan perlindungan wanita, sosial serta keagamaan, Inggrid Kansil menilai Eyang Subur yang menikahi delapan wanita sudah lecehkan martabat wanita.

"Dengan kasus Eyang Subur yang memperistri wanita serta jarak nikahnya yang berdekatan sampai delapan orang merupakan tindakan yang melanggar norma asusila dan agama," kata Inggrid di Sukabumi, Kamis.

Inggrid menilai Eyang Subur ini sudah merendahkan dan melecehkan kaum wanita dengan caranya tersebut.

Menurut dia, praktek pernikahan yang dilakukan oleh Eyang Subur tersebut merupakan cara eksploitasi wanita dengan mengiming-iming harapan palsu yang sebenarnya bisa menjerumuskan wanita yang dinikahinya tersebut karena haknya sebagai wanita menjadi terabaikan.

"Bahkan, cara nikah yang dilakukan oleh Eyang Subur ini tidak jauh dengan apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Aceng Fikri," katanya. (IGT)

Pewarta: Oleh Aditya A Rohman

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013