Magelang (Antara Bali) - Sebanyak 30 pelaku usaha di Kota Magelang, Jawa Tengah, mengikuti penyuluhan tentang pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat pangan dan industri rumah tangga.

"Penyuluhan ini salah satu syarat pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat PIRT," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang dr. Pantja Kuntjara di Magelang, Kamis.

Pelatihan berlangsung di Ruang Sidang Lantai 1 Kantor Sekretaris Daerah Pemkot Magelang dengan peserta berasal dari kalangan produsen pangan dan industri rumah tangga yang belum memiliki sertifikat tersebut.

Ia menjelaskan tujuan pelatihan tersebut agar mereka bisa memahami tentang cara pengolahan pangan dan melaksanakan peraturan bidang keamanan pangan.

"Penyuluhan tersebut sangat penting bagi produsen pangan, mengingat mereka harus paham standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan untuk pangan," katanya.(IGT)

Pewarta: Oleh M Hari Atmoko

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013