Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan saat ini Bali sudah bekerja sama dengan Société Internationale de Télécommunications Aéronautiques (SITA) atau asosiasi maskapai internasional dalam pengumpulan pungutan wisman.

“Ada kerja sama dengan pihak ketiga yang kami rapatkan 2 minggu lalu itu, memang sudah dimulai pada saat pak Pj Gubernur dengan SITA, dan informasinya sekitar 60-80 persen maskapai yang terbang ke Bali sudah anggota SITA,” kata dia.

Agung Bagus di sela Rapat Paripurna DPRD Bali yang sekaligus membahas raperda perubahan terkait pungutan wisman di Denpasar, Rabu, mengatakan kerja sama ini melalui skema tiket pesawat.

“Jadi ketika orang membeli tiket di maskapai tersebut nanti akan ada imbauan orang membayar ketika ke Bali, bisa membayar ketika membeli tiket atau nanti bisa membayar pada saat di Bali,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov-DPRD Bali godok raperda perubahan soal pungutan wisman

Ia mengatakan setiap wisatawan asing belum membayar pungutan sebesar Rp150 ribu maka saat hendak berangkat di Bandara asal akan ada catatan di tiket keberangkatan masing-masing.

Pola ini dilakukan untuk mencegah lolosnya wisatawan yang belum membayar retribusi, mengingat hingga saat ini terhitung sejak 14 Februari 2024 baru 2.121.388 dari 6.333.360 wisman yang membayar atau hanya 33,5 persennya.

DPRD Bali melihat ini langkah paling mudah untuk sementara dalam mengumpulkan lebih banyak dana pungutan wisman.

“Astungkara dengan pola seperti ini tentu ini masih percobaan ya, harapannya bisa meraup di atas 90 persen dari wisatawan asing yang masuk ke Bali,” kata Agung Bagus.

DPRD Bali sendiri siang ini mulai mendengar daftar muatan tambahan atau perubahan dari Pemprov Bali yang hendak merancang peraturan daerah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan.

Dalam poin yang diajukan senada dengan dewan akan termuat kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang membantu memungut dana retribusi, dimana jika akhirnya disepakati maka akan ada imbal jasa bagi seseorang atau kelompok lembaga yang membantu.


Baca juga: Dispar Bali optimistis pungutan wisman 2025 lampaui Rp318 miliar


 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025