Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar ekspos penetapan empat orang tersangka praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Gianyar, Selasa, mengatakan keempat pelaku yang ditangkap berinisial GC, BK, MS dan KS.
Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pengoplos adalah dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
"Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya," katanya.
Dia menjelaskan tersangka GC selaku pemilik usaha ilegal tersebut membeli atau mendapatkan tabung LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi atau masih penuh dan tabung LPG 12 kg serta tabung LPG 50 kg yang berada dalam keadaan kosong untuk dilakukan pengoplosan di gudang. Dia dibantu oleh tersangka BK dan MS untuk mengoplos, sementara tersangka KS sebagai supir dump truck.
Dalam melakukan aksinya, tersangka GC menyewakan sebuah lahan untuk jadi gudang penyimpanan milik seorang berinisial IBS dengan harga Rp8 juta per bulan.
Selanjutnya, GC membeli LPG tabung 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar untuk bekerja yang didapatkan dari pengecer atau penjual LPG tabung 3 kg bersubsidi keliling seharga Rp21.000 per tabung.
Untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut, tersangka GC menggunakan enam buah kendaraan, di antaranya dua buah mobil pick up dan satu buah dump truck milik sendiri, serta satu unit dump truck dan dua mobil pick up sewaan.
Setelah dioplos, tersangka GC mencari pembeli dan menjual LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg kepada warung-warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali dan sekitarnya.
Adapun LPG 12 kg dijual dengan harga Rp170 ribu hingga Rp180 ribu per tabung. Sementara, gas 50 kg dijual dengan harga Rp670 ribu sampai dengan Rp750 ribu per tabung.
Sementara itu, tersangka MS dan BK berperan sebagai karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai pengoplos LPG.
Keduanya, kata Nunung, melakukan pengoplosan gas dengan cara menggunakan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas dari LPG tabung 3 kg subsidi ke LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg yang berada dalam keadaan kosong, dibantu dengan balok es sebagai pendingin tabung.
Untuk satu tabung gas 12 Kg, mereka membutuhkan empat tabung gas 3 kg, sedangkan untuk mengisi satu tabung gas 50 kg diperlukan 18 tabung gas 3 kg. Tersangka MS dan BK digaji Rp2,2 juta per bulan.
Selanjutnya, tersangka KS bertugas sebagai sopir yang mendistribusikan gas hasil oplosan tersebut kepada pembeli dan mengangkut gas elpiji 3 mg dari kios-kios ke tempat pengoplosan dengan gaji Rp1,2 juta per bulan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Polda Bali bongkar pengoplosan LPG subsidi di Denpasar
Baca juga: Polisi Bali sita puluhan tabung LPG dari pengoplos
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pengoplos Elpiji di Jimbaran
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025