Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana, Rabu, menurunkan puluhan baliho, spanduk serta bendera partai politik yang terpasang di jalan protokol sesuai larangan dari Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana.
"Seluruh parpol sudah menerima tembusan dari SE bupati tersebut, sehingga kami melakukan penertiban," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Putu Widarta di Negara.
Ia mengaku, sebenarnya sudah mengajak KPU serta Panwaslu Jembrana untuk ikut dalam penurunan atribut parpol yang didominasi pesan kampanye Pilgub Bali, namun dua lembaga tersebut menolak karena belum menerima aturan serupa dari institusi di atasnya.
"Kami bisa maklum kalau KPU dan Panwaslu tidak mau ikut. Mereka pegangannya adalah aturan dari lembaga masing-masing, kalau kami bisa dari SE Bupati," ujar Widarta.
Puluhan baliho, spanduk serta bendera seluruhnya diangkut Satpol PP termasuk kayu-kayu penyangganya, yang menurut Widarta, pemilik atribut tersebut ditunggu untuk mengambilnya di kantor Satpol PP.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Seluruh parpol sudah menerima tembusan dari SE bupati tersebut, sehingga kami melakukan penertiban," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Putu Widarta di Negara.
Ia mengaku, sebenarnya sudah mengajak KPU serta Panwaslu Jembrana untuk ikut dalam penurunan atribut parpol yang didominasi pesan kampanye Pilgub Bali, namun dua lembaga tersebut menolak karena belum menerima aturan serupa dari institusi di atasnya.
"Kami bisa maklum kalau KPU dan Panwaslu tidak mau ikut. Mereka pegangannya adalah aturan dari lembaga masing-masing, kalau kami bisa dari SE Bupati," ujar Widarta.
Puluhan baliho, spanduk serta bendera seluruhnya diangkut Satpol PP termasuk kayu-kayu penyangganya, yang menurut Widarta, pemilik atribut tersebut ditunggu untuk mengambilnya di kantor Satpol PP.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013