Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pemerintah Filipina menyepakati drat persyaratan untuk memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.
 
Di Jimbaran, Bali, Kamis, Yusril mengatakan pemerintah Filipina akan melakukan finalisasi draf kesepakatan antara kedua negara pada Jumat (6/12). Kedua pihak akan menandatangani Reciprocal Arrangement Betweeen Indonesia Government and Philippines Goverment on Transfer of Prisioners.
 
"Kamis (5/12) pagi, Pemerintah Filipina sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draf yang kami ajukan dan esok (Jumat 6/12), Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta memfinalisasi draf itu," katanya.
 
Dia memastikan Mary Jane akan bisa segera pulang ke negara asalnya setelah kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua negara.

Baca juga: Jokowi: Presiden Duterte Persilakan Eksekusi Mary Jane
"Mungkin kalau sudah ditandatangani Marry Jane sudah akan segera ditranfer ke Filipina karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina," kata Yusril.
 
Apalagi, kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan kepadanya jika mungkin Mary Jane dipulangkan sebelum Natal 2024.

Namun demikian, kata dia, status Mary Jane masih sebagai terpidana sebagai yang tertuang dalam draf kesepakatan yang akan ditandatangani oleh kedua belah pemerintah Indonesia dan Filipina. Apalagi, Mary Jane terlibat kasus narkotika yang merupakan pelanggaran berat di Indonesia.
 
"Dalam kasus narkotika, dalam perjanjian itu sudah tegas mengatakan pemerintah Indonesia konsisten memerangi bahaya peredaran ilegal narkotika itu. Dan sepanjang sejarah presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika," kata Yusril.
 
Baca juga: Jokowi Tetap Hormati Proses Hukum di Filipina Terkait Mary Jane

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
 
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
 
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
 
Yusril menjelaskan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024