Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa setuju dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di DPR yang memasukkan pasal santet karena hal itu diperlukan untuk meminimalisasi efek samping dari para pelaku santet ini.

"Rancangan ini kan merespon fakta yang ada di masyarakat, seperti santet itu sendiri. Itukan adanya di masyarakat," kata Harifin di sela-sela diskusi publik bertajuk Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia di Jakarta, Senin.

Untuk itu, kata Harifin, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar para pembuat UU ini kemudian memformulasikan rumusan-rumusannya sehingga hal tersebut bisa terkontrol.

Menurut Harifin, poin terpenting yang harus menjadi perhatian para pembuat UU ini yakni mengenai perbuatan di masyarakat yang harus terdeteksi dan diminimalisasi.

"Jadi, nanti tentu ada rumusannya, bagaimana bahwa itu adalah kenyataan di masyarakat. Kalau saya sih setuju aja bahwa berbagai kenyataan di masyarakat harus ada aturannya," katanya. (LHS/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013