Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan esktradisi dari pemerintah Australia terhadap Timothy Geoffrey Lee, buronan narkoba yang diketahui kabur sejak 2006 dari negaranya.
"Mengabulkan permintaan ekstradisi dan menetapkan Timothy dapat diesktradisi ke Australia. Tidak ada upaya hukum," kata Ketua Majelis Hakim Daniel Pallitin saat pembacaan putusan terhadap permohonan ekstradisi di PN Denpasar, Senin.
Keputusan itu ditetapkan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan ekstradisi yang diajukan lewat jaksa telah memenuhi syarat untuk dilakukan esktradisi terhadap pria berkwarganegaraan ganda itu.
Majelis hakim tidak memeriksa materi atau pokok perkara Timothy serta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bersalah terkait tindak pidana yang disangkakan di negaranya.
"Kami hanya mempertimbangkan apakah tuduhan pidana yang dituduhkan pemerintah Australia terhadap termohon (Timothy) telah memenuhi syarat untuk esktradisi," katanya di hadapan penasihat hukum Tomothy, Erwin Siregar, dan Jaksa Ida Bagus Argitha Chandra.
Pallitin menyatakan, berdasar Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2009, disimpulkan bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap pria kelahiran Inggris itu merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan untuk diesktradisi.
"Pengajuan jaksa cukup beralasan dan memenuhi syarat untuk dilakukan esktradisi," katanya dalam sidang yang mendapat perhatian media nasional dan Australia itu.
Menurut penasihat hukum Erwin Siregar, tidak ada masalah dengan penetapan ekstradisi tersebut, sebab Timothy memang akan kembali ke Australia untuk menjalani proses hukum yang disangkakan.
"Perkara yang disangkakan sesuai UU Ekstradisi mendapat prioritas untuk diselesaikan. Mungkin butuh waktu enam bulan hingga setahun baru bisa dilakukan esktradisi, padahal kami berharap bisa secepatnya diekstradisi," ucap Erwin.
Ia mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan ke pemerintah Australia lewat Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan setempat, agar Timothy tidak perlu disidang esktradisi di Bali.
"Itu karena pria yang diduga pemilik kokain seberat 1,009 kilogram itu sudah berniat kembali ke negeri Kanguru, tapi karena pengajuan esktradisi sudah diajukan pemerintah Australia sehingga tidak bisa dicabut kembali. Pemerintah Australia hanya berharap bisa secepatnya Timothy pulang ke negaranya. Harapan kami dalam tiga bulan ini sudah bisa kembali," ujar Erwin.
Timothy diketahui kabur dari negaranya sejak 2006 setelah kepolisian setempat mendapatkan narkoba kokain di kotak penyimpanan. Tahun 2008, pihak Australia mendapat kabar jika Timothy berada di Bali, namun dia masih baru tertangkap Satnarkoba Polda Bali di vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 9 Februari 2010 dengan tuduhan kepemilikan sabu-sabu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Mengabulkan permintaan ekstradisi dan menetapkan Timothy dapat diesktradisi ke Australia. Tidak ada upaya hukum," kata Ketua Majelis Hakim Daniel Pallitin saat pembacaan putusan terhadap permohonan ekstradisi di PN Denpasar, Senin.
Keputusan itu ditetapkan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan ekstradisi yang diajukan lewat jaksa telah memenuhi syarat untuk dilakukan esktradisi terhadap pria berkwarganegaraan ganda itu.
Majelis hakim tidak memeriksa materi atau pokok perkara Timothy serta tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bersalah terkait tindak pidana yang disangkakan di negaranya.
"Kami hanya mempertimbangkan apakah tuduhan pidana yang dituduhkan pemerintah Australia terhadap termohon (Timothy) telah memenuhi syarat untuk esktradisi," katanya di hadapan penasihat hukum Tomothy, Erwin Siregar, dan Jaksa Ida Bagus Argitha Chandra.
Pallitin menyatakan, berdasar Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2009, disimpulkan bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap pria kelahiran Inggris itu merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan untuk diesktradisi.
"Pengajuan jaksa cukup beralasan dan memenuhi syarat untuk dilakukan esktradisi," katanya dalam sidang yang mendapat perhatian media nasional dan Australia itu.
Menurut penasihat hukum Erwin Siregar, tidak ada masalah dengan penetapan ekstradisi tersebut, sebab Timothy memang akan kembali ke Australia untuk menjalani proses hukum yang disangkakan.
"Perkara yang disangkakan sesuai UU Ekstradisi mendapat prioritas untuk diselesaikan. Mungkin butuh waktu enam bulan hingga setahun baru bisa dilakukan esktradisi, padahal kami berharap bisa secepatnya diekstradisi," ucap Erwin.
Ia mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan ke pemerintah Australia lewat Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan setempat, agar Timothy tidak perlu disidang esktradisi di Bali.
"Itu karena pria yang diduga pemilik kokain seberat 1,009 kilogram itu sudah berniat kembali ke negeri Kanguru, tapi karena pengajuan esktradisi sudah diajukan pemerintah Australia sehingga tidak bisa dicabut kembali. Pemerintah Australia hanya berharap bisa secepatnya Timothy pulang ke negaranya. Harapan kami dalam tiga bulan ini sudah bisa kembali," ujar Erwin.
Timothy diketahui kabur dari negaranya sejak 2006 setelah kepolisian setempat mendapatkan narkoba kokain di kotak penyimpanan. Tahun 2008, pihak Australia mendapat kabar jika Timothy berada di Bali, namun dia masih baru tertangkap Satnarkoba Polda Bali di vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 9 Februari 2010 dengan tuduhan kepemilikan sabu-sabu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010