Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali mengungkap kronologi penangkapan oknum Kepala Desa Bongkasa, Kabupaten Badung berinisial KL (59) yang diduga menerima uang proyek pembangunan pura dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara di Denpasar, Rabu, mengatakan KL ditangkap pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita di areal parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara di Denpasar, Rabu, mengatakan KL ditangkap pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 Wita di areal parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Batubara menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat, pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta uang suap ke kontraktor penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa Tahun Anggaran 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/pembangunan pura di Desa Bongkasa.
Baca juga: Polda Bali bongkar modus pelaku pegadaian ilegal di Jembrana
Baca juga: Polda Bali bongkar modus pelaku pegadaian ilegal di Jembrana
Dari informasi masyarakat tersebut, penyidik melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung.
Permintaan tersebut diminta oleh KL kepada kontraktor sekalian menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-Kabupaten Badung dan Kepala OPD Kabupaten Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
"Pelaku keluar dari tempat rapat yang kemudian berjalan menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta, serta menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan celana panjang warna hitam," kata dia.
Selanjutnya , kata Batubara, Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggeledahan, dengan memeriksa badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi.
Saat itu, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa uang Rp20 juta. Setelah itu, penyidik mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi dimaksud.
Baca juga: Propam Polda Bali sebut anggota polisi digerebek BNN terancam dipecat
Baca juga: Propam Polda Bali sebut anggota polisi digerebek BNN terancam dipecat
Selain itu, saat pemeriksaan di ruang kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa, penyidik menemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa Tahun Anggaran 2024.
Saat ini, KL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024