Kantor Imigrasi Denpasar memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) hingga di wilayah perdesaan Kabupaten Bangli, Bali, untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian.

“Fokus utama kami bagaimana meningkatkan sinergi antar-instansi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Senin.

Ia menuturkan salah satu tantangan dalam pengawasan WNA khususnya di wilayah perdesaan yakni minim-nya pengetahuan perangkat desa terkait prosedur pelaporan orang asing.

Akibatnya, potensi data yang tidak akurat bisa menimbulkan perbedaan terutama menyangkut informasi yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan.

Untuk itu, salah satu langkah yang dilaksanakan yakni membentuk grup komunikasi berbasis aplikasi untuk mempercepat dan memudahkan koordinasi semua pihak terkait di kabupaten tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub-Bidang Intelijen Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Rahmat Gunawan menambahkan sebagai ujung tombak penegakan regulasi keimigrasian, Imigrasi memiliki komitmen dalam mendukung data dan informasi yang dibutuhkan oleh perangkat desa dan instansi lain.

Ia menambahkan jika ditemukan pelanggaran yang menyangkut penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi akan menangani kasus tersebut hingga selesai termasuk melalui deportasi.

Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar gelar patroli cek WNA di Ubud Bali

Namun, jika pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing bukan terkait izin tinggal, instansi terkait seperti kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat memberi rekomendasi kepada Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Ada pun Kabupaten Bangli merupakan salah satu destinasi wisata di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara termasuk WNA yang menjadi pelaku usaha.

Berdasarkan data Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangli, sekitar 37 penanam modal asing beroperasi di kabupaten itu.

Sementara itu Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mencatat, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 WNA.

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi

Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.

Sebagai gambaran, Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024