Kepolisian Daerah Bali mengingatkan warga masyarakat terkait adanya ancaman pidana apabila melakukan kampanye hitam selama perhelatan Pilkada serentak 2024 melalui media sosial.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan selaku Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024 di Denpasar, Jumat mengatakan peningkatan ketegangan antara pemilih pasangan calon tertentu dengan pendukung lainnya memang risiko yang tak terhindarkan dalam Pemilu, namun demikian penggunaan cara-cara politik yang kotor dalam Pilkada berisiko terjerat hukum.
 
"Hindari negative campaign (kampanye negatif) yang bertujuan memojokkan karakter paslon, apalagi sampai melakukan black campaign (kampanye hitam) yang menuduh paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu," kata Jansen.
 
Jansen menjelaskan kampanye hitam melalui media sosial dapat dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
 
Karena itu, selaku Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024, Jansen mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di Bali.
 
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, para tokoh masyarakat, adat dan agama, para pendukung maupun simpatisan masing-masing Paslon agar turut aktif menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing," katanya.
 
Mantan Kapolresta Denpasar itu meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi atau terprovokasi, yang dapat memecah belah persatuan.
 
Dia menjelaskan Pilkada yang merupakan pesta demokrasi lima tahunan itu harus dirayakan dengan gembira. Perbedaan pilihan politik lantas tak membuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat terpecah belah.
 
Untuk diketahui, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum, untuk pemilihan Gubernur Bali dua pasangan calon gubernur telah ditetapkan yakni nomor urut 1 pasangan calon Made Muliawan Arya -Puti Agus Suratnyana dan nomor urut 2 yakni pasangan calon I Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta. 
 
Pada Senin 23 September 2023, Komisi Pemilihan Umum tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota telah melakukan deklarasi kampanye damai Pemilu 2024 lebih awal dari daerah lain dengan pertimbangan Hari Raya Galungan.
 
Jansen menilai langkah KPU dan pasangan calon gubernur dan bupati/walikota tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Pilkada damai di Pulau Dewata. Namun demikian, pada tahapan pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 Nopember 2024 potensi kerawanan dalam masyarakat tetap ada. Karena itu, Polda Bali menerjunkan ribuan personel untuk mengamankan proses kampanye yang sedang berlangsung.
 
"Tahapan ini berpeluang rawan dan sangat rentan terjadi gesekan atau hal-hal lain yang tidak kita inginkan dan Polda Bali beserta jajaran telah melakukan pemetaan serta menerjunkan 3.207 personel dalam rangka pengamanan tahap kampanye ini," kata Jansen.
 
Dia menjamin Polda Bali dan jajaran dengan komitmen netralitas Polri siap menjaga, mengamankan setiap tahapan Pilkada serentak dengan kekuatan penuh bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah dan mitra Kamtibmas lainnya.
 
Menurut dia, keamanan Bali sangat penting karena Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional dimana masyarakat Bali hampir 70 persen bekerja dan mencari nafkah pada sektor pariwisata.
 
"Mari kita jaga keamanan Bali baik di dunia nyata maupun di dunia maya (medsos), kita ciptakan Pilkada yang sejuk, aman dan damai," kata Jansen.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024