Negara (Antara Bali) - Satuan Reskrim Polres Jembrana menetapkan Putu D, penjual arak di Kelurahan Lelateng sebagai tersangka tewasnya Komang Biarta alias Mang Bele (48), yang ditemukan bersimbah darah di jalan Sabtu (9/3) petang lalu.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil outopsi, kami tetapkan Putu D sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi di Negara, Senin.

Menurut Aris, Putu D dijerat dengan pasal 351 ayat (3), yaitu melakukan penganiayaan terhadap orang sehingga meninggal dunia.

"Tersangka sudah kami amankan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komang Biarta alias Mang Bele (48), diduga tewas setelah dianiaya oleh PD, tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun Minggu (10/3) malam, Mang Bele ditemukan tergeletak di jalan dengan luka parah di kepala bagian belakang, serta lebam-lebam pada mukanya, Sabtu (9/3) petang lalu.

"Kami masih menyelidiki kasus ini, beberapa saksi sudah kami periksa," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya di Negara.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013