Ritual Meburu, Desa Adat Panjer, dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar, Desa Adat Intaran, Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2024 dengan domain Adat Istiadat Masyarakat Ritus.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara di Denpasar, Jumat, mengatakan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2024 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
"Dengan demikian, ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar," ujar Raka dalam keterangan tertulisnya.
Dengan penetapan dua karya budaya ini menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15, terhitung sejak tahun 2018 – 2024.
Baca juga: Gubernur minta arak Bali dipertahankan setelah jadi WBTb
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," ucap Raka Purwantara.
Setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional/Indonesia Tahun 2024, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
"Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, ke depannya tradisi dan kebudayaan lainnya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional," katanya.
Raka Purwantara menyampaikan, Mburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu. Prosesi ritual meburu sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pemangku yang dalam keadaan trance (kesurupan).
Baca juga: Jamu akan ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, tenun menyusul
"Tradisi Mburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum Hari Suci Nyepi," katanya.
Tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung (alam semesta) dan Bhuana Alit (tubuh makhluk hidup). Secara kesejarahan, tradisi Mburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer.
Sementara itu, Mapjar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya.
Ketika prosesi Mapjar dilakukan, baik di Hari Pagerwesi maupun di Penampahan Galungan dan Galungan maka dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran yang antusias mengikuti rangkaian ritual ini.
Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan Mapjar di Jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya.
"Hal ini tentu sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya," kata Raka Purwantara.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara di Denpasar, Jumat, mengatakan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2024 merupakan angin segar bagi inventarisasi dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
"Dengan demikian, ke depannya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar," ujar Raka dalam keterangan tertulisnya.
Dengan penetapan dua karya budaya ini menjadikan WBTB Indonesia dari Kota Denpasar bertambah menjadi 15, terhitung sejak tahun 2018 – 2024.
Baca juga: Gubernur minta arak Bali dipertahankan setelah jadi WBTb
"Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional," ucap Raka Purwantara.
Setelah ditetapkan menjadi WBTB Nasional/Indonesia Tahun 2024, nantinya kedua WBTB asal Denpasar ini akan terus dikawal sehingga mampu menjadi WBTB di tingkat Internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
"Kita patut bersyukur dengan ditetapkannya kebudayaan dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WBTB Indonesia, ke depannya tradisi dan kebudayaan lainnya akan tetap kita perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional," katanya.
Raka Purwantara menyampaikan, Mburu dalam bahasa Indonesia berarti berburu. Prosesi ritual meburu sebuah prosesi pengejaran spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh mediator berupa sadeg atau pemangku yang dalam keadaan trance (kesurupan).
Baca juga: Jamu akan ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, tenun menyusul
"Tradisi Mburu dilaksanakan dalam untaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara dilakukan saat Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum Hari Suci Nyepi," katanya.
Tradisi ini dipercaya dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung (alam semesta) dan Bhuana Alit (tubuh makhluk hidup). Secara kesejarahan, tradisi Mburu tidak bisa lepas dari sejarah Desa Adat Panjer.
Sementara itu, Mapjar di Griya Gede Delod Pasar terkonstruksi atas ritual, topeng sakral barong-rangda, seperangkat topeng sesandaran, dan masyarakat penyokongnya.
Ketika prosesi Mapjar dilakukan, baik di Hari Pagerwesi maupun di Penampahan Galungan dan Galungan maka dapat dilihat masyarakat lingkungan Banjar Pekandelan, Desa Adat Intaran yang antusias mengikuti rangkaian ritual ini.
Masyarakat mendapatkan tugas masing-masing dari menyiapkan sarana upakara, mempersiapkan kalangan Mapjar di Jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lainnya.
"Hal ini tentu sebagai bentuk rasa bakti masyarakat terhadap Sang Pencipta melalui lelaku yadnya yang dapat dilacak melalui sejarah, bentuk fungsi dan juga makna di dalamnya," kata Raka Purwantara.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024