Jajaran Kepolisian Sektor Kuta Selatan di wilayah Polresta Denpasar, Bali, menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Anton Viktorovich kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena WNA yang diduga onar itu tidak terima diusir.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Rabu, mengatakan bule/WNA Rusia itu diserahkan polisi kepada imigrasi Ngurah Rai di Mapolsek Kuta Selatan pada Rabu (14/8) pukul 09.20 Wita.
Sukadi menjelaskan kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat bernama Suarna Dyasa tentang adanya WNA yang membuat onar Lingkungan Banjar Cengiling Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Senin (12/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Awalnya, pelaku meminta bantuan pelapor untuk menitipkan barang-barang miliknya karena berencana mencari kontrakan baru. Saksi/pelapor yang berbaik hati, kemudian memberikan tumpangan kepada WNA itu.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi buronan interpol warga Kanada
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi buronan interpol warga Kanada
Namun, setelah beberapa hari, pelaku Anton enggan untuk meninggalkan kamar tersebut, sehingga pelapor terpaksa mengeluarkan barang-barang miliknya.
Setelah dikeluarkan, Anton Viktorovich tetap tidak mau pergi, lalu membuat onar, mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Kejadian itu (pengusiran) yang memicu kemarahan Anton dan akhirnya warga melaporkan hal tersebut lewat call center Polri," kata Sukadi.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Kuta Selatan mendatangi TKP, dan mengamankan Anton Viktorovich.
"Setelah kami cek yang bersangkutan tidak ada paspor dan menurut keterangannya paspor miliknya hilang," ucap Kapolsek.
Selanjutnya, Unit Intelkam Polsek Kuta Selatan melaksanakan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Imigrasi Bali sasar tempat usaha awasi WNA nakal salahgunakan visa
Baca juga: Imigrasi Bali sasar tempat usaha awasi WNA nakal salahgunakan visa
"Pelaku Anton Viktorovich kemudian kami serahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024