Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan tidak sepakat dengan wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Terorisme karena keberadaannya mampu meminimalisir aksi terorisme di Indonesia.
"Kalau Densus 88 ada kelemahan hendaknya diperbaiki, bukan lembaganya dibubarkan," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, teroris telah menjadi kejahatan multinasional yang sangat membahayakan, bukan hanya menimbulkan korban jiwa tapi memberikan dampak lain yang lebih luas.
Ia mencontohkan, aksi bom Bali pada 2002 memberikan dampak turis dari mencanegara takut berkunjung ke Bali, sehingga memberikan dampak juga terhadap pertumbuhan pariwisata dan ekonomi di Bali menurun.
"Dibentuknya Densus 88 tentu ada manfaatnya yakni mampu meminimalisir aksi terorisme di Indonesia," katanya.
Menurut dia, jika dalam pemberantasan teroris terjadi tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka diberitahu dan dicari solusi agar tidak melanggar HAM.
"Jika orang Densus 88 tidak mengerti HAM perlu diberitahu. Jika Densus 88 dibubarkan kemudian dibentuk lagi lembaga yang lain, waktunya habis untuk membubarkan dan membentuk baru lagi," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kalau Densus 88 ada kelemahan hendaknya diperbaiki, bukan lembaganya dibubarkan," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, teroris telah menjadi kejahatan multinasional yang sangat membahayakan, bukan hanya menimbulkan korban jiwa tapi memberikan dampak lain yang lebih luas.
Ia mencontohkan, aksi bom Bali pada 2002 memberikan dampak turis dari mencanegara takut berkunjung ke Bali, sehingga memberikan dampak juga terhadap pertumbuhan pariwisata dan ekonomi di Bali menurun.
"Dibentuknya Densus 88 tentu ada manfaatnya yakni mampu meminimalisir aksi terorisme di Indonesia," katanya.
Menurut dia, jika dalam pemberantasan teroris terjadi tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka diberitahu dan dicari solusi agar tidak melanggar HAM.
"Jika orang Densus 88 tidak mengerti HAM perlu diberitahu. Jika Densus 88 dibubarkan kemudian dibentuk lagi lembaga yang lain, waktunya habis untuk membubarkan dan membentuk baru lagi," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013