Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, menjalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi, terutama pencegahan korupsi dalam pengadaan barang jasa melalui penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

"MCP merupakan sebuah aplikasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Kopsurgah), yang dilaksanakan KPK RI pada pemerintah daerah se-Indonesia," kata Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, dalam siaran pers, Kamis.

Sekda Gianyar menyambut baik upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK, sebab akuntabilitas, transparansi serta integritas merupakan syarat mutlak dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. 
 
“Hal-hal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi perlu terus disosialisasikan dan dilakukan monitoring secara berkala. Monitoring atau pengawasan yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional,” kata Sekda Dewa Alit
 
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemkab Gianyar melalui cara preventif hingga mengeluarkan beberapa regulasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK jaring 9 desa di Bali jadi percontohan Desa Antikorupsi
“Kami juga melakukan penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Kabupaten Gianyar semakin efektif dan efisien,” lanjutnya.

Tahun 2024, Kabupaten Gianyar merupakan salah satu kabupaten yang menjadi pendalaman oleh KPK pada area Pengadaan Barang/Jasa.

Sementara itu, Kasargas V.2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa jenis tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

“Ada juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor seperti tidak memberikan keterangan atau keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi/ahli tidak memberikan keterangan/keterangan palsu, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau keterangan palsu serta saksi membocorkan identitas pelapor,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Gianyar sampaikan Raperda RPJPD 2025--2045

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024