Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan Kentucky Fried Chicken (KFC) akan dikenai aturan pembatasan gerai waralaba jenis usaha makanan dan minuman atau restoran.
"Semuanya kena, bahkan ada yang melebihi, harus mengurangi. KFC juga kena dan harus melepas kepemilikannya," kata Gita dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 itu mengatur tentang jumlah gerai milik sendiri (company-owned) untuk jenis restoran, kafe dan bar, yakni sebanyak 250 gerai.
Saat jumlah gerai suatu waralaba melebihi batas 250 unit, maka perusahaan itu diwajibkan untuk mewaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal kepada pihak lain.
"Waralaba (ritel) dulu batasnya 150 gerai karena penyediaan modalnya jauh lebih kecil. Jadi kalau modalnya lebih besar (seperti pada waralaba restoran) tentu lebih sedikit kapasitas kawan-kawan di daerah untuk berpartisipasi, tapi tetap kita libatkan," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan KFC adalah satu-satunya waralaba yang hingga saat ini telah memiliki lebih dari 250 gerai di Indonesia. "Sampai saat ini yang saya tahu baru KFC yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai, yang lain misalnya McDonalds itu baru sekitar 170 gerai," katanya.
Menurut Srie, aturan pembatasan gerai dengan mekanisme penyertaan modal itu akan mampu menciptakan iklim lapangan usaha yang lebih luas sekaligus mendorong tumbuhnya kemitraan bagi para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah Indonesia. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Semuanya kena, bahkan ada yang melebihi, harus mengurangi. KFC juga kena dan harus melepas kepemilikannya," kata Gita dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 itu mengatur tentang jumlah gerai milik sendiri (company-owned) untuk jenis restoran, kafe dan bar, yakni sebanyak 250 gerai.
Saat jumlah gerai suatu waralaba melebihi batas 250 unit, maka perusahaan itu diwajibkan untuk mewaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal kepada pihak lain.
"Waralaba (ritel) dulu batasnya 150 gerai karena penyediaan modalnya jauh lebih kecil. Jadi kalau modalnya lebih besar (seperti pada waralaba restoran) tentu lebih sedikit kapasitas kawan-kawan di daerah untuk berpartisipasi, tapi tetap kita libatkan," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan KFC adalah satu-satunya waralaba yang hingga saat ini telah memiliki lebih dari 250 gerai di Indonesia. "Sampai saat ini yang saya tahu baru KFC yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai, yang lain misalnya McDonalds itu baru sekitar 170 gerai," katanya.
Menurut Srie, aturan pembatasan gerai dengan mekanisme penyertaan modal itu akan mampu menciptakan iklim lapangan usaha yang lebih luas sekaligus mendorong tumbuhnya kemitraan bagi para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah Indonesia. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013