Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali mengharapkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Arahan Zonasi menjadi perda akan mampu menekan laju alih fungsi lahan pertanian.

"Kami harapkan dengan perda tersebut nantinya mampu menyelamatkan lahan pertanian yang selama ini banyak beralih fungsi menjadi permukiman maupun infrastruktur lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Lanang Rai Bayu Wibiseka di Denpasar, Jumat.

Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di Bali, kata dia, lahan pertanian semakin terdesak, terjadi alih fungsi untuk permukiman. "Ini juga tidak bisa dihindari karena kelemahan dari aturan yang ada sehingga pengembang tidak sedikit yang melanggarnya," kata politikus Partai Golkar itu.

Kehadiran rancangan peraturan daerah itu salah satunya mengatur sistem perdesaan dan zonasi kawasan pertanian. "Sektor pertanian, agrobisnis, dan perikanan kita harapkan menjadi elemen penting dalam pembangunan Bali ke depan," kata Bayu Wibiseka. (LHS/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013