Denpasar (Antara Bali) - Tokoh Spiritual Anand Krishna meminta perlindungan kepada Polda Bali terkait adanya upaya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mendatangi kediamannya di Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Kamis (14/2).

Namun tokoh spiritual itu tidak ikut datang ke Mapolda Bali pada Jumat (15/2) siang tetapi diwakili oleh beberapa pendukungnya. "Kami minta perlindungan ke sini, polisi harus tahu apa yang terjadi kemarin (Kamis 14/2) ada tindakan tidak mengenakkan, mencemarkan di linkungan kami atas dasar putusan (kasasi) yang batal demi hukum," kata Asisten Ketua Yayasan Anand Ashram, Prashant Gangtani, di Denpasar.

Pihaknya juga melaporkan Masyudi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang memerintahkan eksekusi itu dan ikut menandatangani surat keputusan tersebut. Pada Kamis (14/2) sekitar tujuh orang perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi ashram Anand Krishna di Ubud, Kabupaten Gianyar, untuk mengeksekusi tokoh yang terjerat kasus pelecehan seksual kepada muridnya itu.

Namun pihak keluarga dan pendukung tokoh kelahiran Solo, 57 tahun lalu itu menolak keras adnaya eksekusi karena putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 24 Juli 2012 yang mematahkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinilai batal demi hukum karena tidak sesuai dengan KUHAP.

Dia menambahkan pada pasal 197, ada empat dari sembilan poin yang tidak sesuai dalam putusan itu, salah satunya yang paling mudah pada huruf L, yakni hari, tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan panitera tidak tercantum di dalam putusan tersebut, sehingga harus batal demi hukum.

"Kalau jaksa tetap mau mengeksekusi, mereka harus ada upaya hukum. Buatlah PK (Peninjaun Kembali) untuk menanyakan kepada Mahkamah Agung agar dibetulkan putusan itu," tegasnya. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013