Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB karena kerap membuat onar sehingga meresahkan masyarakat di kawasan wisata Legian.
 

“Kami menerima pesan whatsapp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang sering berbuat onar,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis.
 

Pria berusia 38 tahun itu kerap berperilaku arogan dengan mengganggu ketertiban di tempat makan, bahkan tidak mau mengikuti harga sesuai pasar setempat.
 

Warga kemudian melaporkan aksi SAB melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi milik Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.

Baca juga: Imigrasi di Bali tolak 318 WNA masuk Indonesia

Tim imigrasi kemudian mengumpulkan informasi tersebut dan mengecek data keimigrasian.
 

Selanjutnya, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menangkap pelaku pada Rabu (17/4) dan saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Detensi) untuk diperiksa lebih lanjut.
 

Setelah dilakukan pemeriksaan, selain berbuat onar, SAB juga ternyata melanggar izin tinggal di Bali.
 

Berdasarkan data keimigrasian, SAB masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan yang habis berlaku pada 15 September 2023 atau hampir tujuh bulan melebihi izin tinggal.
 

“SAB kami detensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian,” katanya.

Baca juga: Imigrasi Bali tingkatkan pengawasan WNA saat libur Lebaran

Suhendra menambahkan SAB melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 

Selain dideportasi, SAB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
 

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
 

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
 

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi karena beragam masalah mulai dari pelanggaran izin tinggal, melampaui izin tinggal hingga masalah hukum.
 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA dideportasi.
 

Selain melalui pelaporan berbasis pesan, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki kanal pelaporan di antaranya melalui facebook, X (twitter), instagram dengan nama yang sama yakni @imngurahrai.


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024