Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali menyatakan akan memberikan atensi khusus pada 19 tempat pemungutan suara (TPS) di dalam Kota Denpasar yang masuk dalam kategori sangat rawan.
 
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo saat menggelar apel persiapan pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di seluruh daerah hukum Polresta Denpasar di Mapolresta Denpasar, Rabu mengatakan 19 TPS kategori sangat rawan tersebut diperhatikan khusus karena di wilayah tersebut sering terjadi masalah pidana. 
 
"Ada 19 TPS kategori sangat rawan dimana klasifikasinya menurut kami di situ sering terjadi tindak pidana. Itu salah satunya," kata Wisnu.
 
Namun demikian, Kombes Wisnu tidak menyebutkan secara rinci mengenai lokasi belasan TPS kategori sangat rawan tersebut.
 
Selain 19 TPS kategori sangat rawan tersebut, terdapat 93 TPS kategori rawan dan 2.236 TPS kurang rawan di dalam Kota Denpasar.

Untuk mengamankan Pemilu 2024, Polresta Denpasar menerjunkan 798 personel gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar yang akan mengamankan 2.348 TPS di wilayah hukum Polresta Denpasar.
 
Apel kesiapan Pemilu di Polresta Denpasar dipimpin langsung oleh Perwira Pengamat Wilayah Polresta Denpasar sekaligus Dirpolairud Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ponadi didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo serta dihadiri PJU dan Kapolsek Jajaran Polresta.
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, pengecekan kesiapan itu sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan baik perorangan maupun sarana prasarana seperti kendaraan bermotor yang dimiliki untuk mobilisasi apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut digunakan.
 
"Apel ini pengecekan personel baik perlengkapan perorangan yang dibawa saat Pam di TPS maupun sarana-prasarana kendaraan yang kita miliki di Polresta Denpasar," kata Wisnu Prabowo.
 
Selain pengecekan kesiapan personel, Kapolresta juga melaksanakan pengecekan sarana-prasarana kendaraan dinas baik roda dua, roda empat dan roda enam milik kesatuan yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan pengamanan TPS dan tahapan pemilu.
 
Selain itu, Kapolresta juga meminta kepada seluruh personel yang akan melaksanakan pengamanan agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti masuk ke dalam areal TPS. 
 
Anggota hanya diperbolehkan masuk ke ke dalam TPS atas permintaan dari ketua KPPS jika terjadi sesuatu yang membutuhkan bantuan Polri.
 
"Anggota juga dilarang untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil pemungutan suara, serta anggota Polri dilarang mempengaruhi masyarakat yg akan menggunakan hak pilihnya," kata Wisnu Prabowo.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024