Penyidik Kepolisian Resor Badung, Bali, mendalami keberadaan dan kepemilikan senjata api yang dipakai empat orang warga negara asing asal Meksiko dalam kasus penembakan terhadap WNA Turki bernama Turan Mehmet (30).
Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyo Wasono pada konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa, mengatakan bahwa sejak ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024, para pelaku belum memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik soal keberadaan dan asal-usul senjata api tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Priyo Wasono pada konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa, mengatakan bahwa sejak ditangkap pada Sabtu, 27 Januari 2024, para pelaku belum memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik soal keberadaan dan asal-usul senjata api tersebut.
WNA Meksiko yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Sementara satu orang pelaku lainnya Sicairos Valdes Roberto (27) masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuan senjata dari mana, sampai saat ini para terduga pelaku tidak jujur dan masih tertutup," kata Teguh.
Hingga kini, senjata api yang dipakai pelaku untuk melakukan upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap korban Turan Mehmet belum diketahui keberadaannya sehingga pada sesi konferensi pers tidak ada alat bukti senjata yang ditunjukkan oleh polisi.
Namun demikian, berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada, seperti rekaman CCTV dan peluru yang ada di tubuh korban, para pelaku diduga kuat memiliki dan menggunakan senjata api.
Apalagi polisi menemukan empat butir peluru aktif, empat buah selongsong peluru, dan empat proyektil peluru serta sebuah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru dari tempat kejadian di Villa Palm House Mengwi, Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP diperoleh hasil bahwa peluru kaliber 7,65x17 milimeter itu buatan PT Pindad.
Proyektil atau anak peluru yang ditemukan di TKP maupun diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan.
Selain alat bukti peluru, penyidik juga mengamankan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Alat bukti lainnya adalah dua helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku, tujuh unit telepon seluler milik pelaku, empat file rekaman CCTV yang dua di antaranya merupakan CCTV di TKP Villa Palm House.
Kapolres Badung juga menyatakan penyidik masih mendalami dugaan persaingan antara mafia atau geng di balik penembakan itu.
"Mengenai dugaan itu (persaingan antar geng mafia), kami akan perdalam lebih lanjut berdasarkan keterangan saksi, jejak digital dan petunjuk-petunjuk lainnya. Korban dan pelaku tidak saling kenal," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan ada dua luka tembak yang mengenai tubuh korban Turan Mehmet, yakni luka tembakan dari perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
"Untuk korban sudah dilakukan operasi pengangkatan proyektil dan saat ini kondisinya sudah stabil," katanya.
Baca juga: Polres Badung: Penembakan warga Turki penuhi unsur pembunuhan berencana
Baca juga: Polisi ungkap motif pelaku penembakan warga Turki di Mengwi
Baca juga: Polres Badung buru penembak warga Turki di Mengwi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024