Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali memvonis musisi asal Malang Jawa Timur Ali Imron penjara selama 8 tahun karena terlibat kepemilikan ganja seberat 5,4 kilogram.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan amar putusan terhadap terdakwa Ali Imron telah dibacakan oleh majelis hakim I Wayan Suarta dan kawan-kawan.
"Terdakwa Ali imron divonis 8 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidair empat bulan penjara," kata Astawa.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman terhadap terdakwa Ali Imron tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/1).
Dalam tuntutannya, JPU meminta Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, terdakwa Ali Imron juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Ketut Sujaya menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat dengan Muhamad Firdaus alias Pak Boy (berkas penuntutan terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon jenis ganja.
Dalam dakwaan, terungkap perbuatan Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.
Di muka persidangan, JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Ali Imron ditangkap pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah mini market di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas. Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan amar putusan terhadap terdakwa Ali Imron telah dibacakan oleh majelis hakim I Wayan Suarta dan kawan-kawan.
"Terdakwa Ali imron divonis 8 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidair empat bulan penjara," kata Astawa.
Majelis hakim memutuskan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukuman terhadap terdakwa Ali Imron tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/1).
Dalam tuntutannya, JPU meminta Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, terdakwa Ali Imron juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Ketut Sujaya menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat dengan Muhamad Firdaus alias Pak Boy (berkas penuntutan terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon jenis ganja.
Dalam dakwaan, terungkap perbuatan Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.
Di muka persidangan, JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Ali Imron ditangkap pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah mini market di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.
Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas. Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024