Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut seorang musisi asal Malang Ali Imron 10 tahun penjara karena kepemilikan atas narkotika jenis ganja.

Tuntutan terhadap terdakwa Ali Imron dibacakan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Sujaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ali Imron dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketut Sujaya.

Selain pidana badan, terdakwa Ali Imron juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ali Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat dengan Muhamad Firdaus alias Pak Boy (berkas penuntutan terpisah) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lima batang pohon jenis ganja.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Psal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dalam dakwaan pertama JPU.

Setelah membacakan tuntutan, Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis (18/1) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya mengungkap perbuatan Ali Imron yang terlibat dalam kepemilikan narkotika dengan barang bukti 5,4 kilogram ganja.

Di muka persidangan, JPU membeberkan terdakwa diketahui memesan paket ganja dengan modus dimasukkan ke dalam sejumlah barang bekas.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Ali Imron ditangkap pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 16.40 WITA di Jalan Nusa Kambangan, Banjar Beraban, Denpasar.

Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap saat sedang mengambil paket di areal parkir sebuah mini market di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintah oleh seorang bernama Anggi yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas. Barang haram itu diperintahkan untuk diserahkan kepada Muhamad Firdaus atau Pak Boy, terdakwa dalam berkas terpisah.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024