Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri.

"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu.

MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum. "Membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Ridwan, saat mengutip putusan.
        
Ridwan mengungkapkan putusan ini diputus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Selasa (22/1) oleh Ketua Majelis Paulus E Lotulung dengan anggota H Julius dan Supandi.
        
Ridwan mengungkapkan bahwa Ma hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis, sedangkan pelaksanaan diserahkan ke pemohon. "Hasil putusan ini akan disampaikan kepada para pihak pada hari ini (Rabu)," katanya. (*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013