Malang (Antara Bali) - Tiket masuk bagi pengunjung lokasi wisata pantai di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan dikenakan secara ganda karena dikelola oleh dua instansi, sehingga pengunjung pun harus membayar dua kali untuk satu tujuan (lokasi).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Malang Ratna Nurhayati, Senin, mengatakan, antara PD Jasa Yasa, Perhutani dan Lembaga Kemitraan Desa Pengelola Hutan (LKDPH) sebagai pengelola wisata pantai harus bekerja sama secara proporsional agar tidak sampai menimbulkan masalah.

"Kalau sudah begini akhirnya kan rugi sendiri, sebab arus kunjungan wisatawan menurun drastis akibat pengelolaan yang tidak maksimal dan adanya tiket ganda yang harus dibayar pengunjung," katanya.

Menurut dia, para pengelola wisata tersebut harus ada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut, jangan sampai membuat pengunjung tidak nyaman akibat pengelolaan pantai yang tidak sesuai dengan yang dibayar oleh pengunjung.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto mengatakan, hasil inspeksi komisi yang dipimpinnya ke Pantai Ngliyep, agaknya banyak hal yang harus dibenahi, termasuk adanya tiket masuk ganda dengan pengelola yang berbeda.

Retribusi (tiket) masuk pertama dikelola oleh Perhutani dan LKPDH, pengunjung ditarik Rp5.000/orang, sedangkan loket kedua yang tidak jauh dari gerbang pertama, dikelola oleh PD Jasa Yasa (BUMD Pekab Malang) dan pengunjung juga ditarik sebesar Rp5.000/orang. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013