Denpasar (Antara Bali) - Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung, Bali, belum bisa bekerja maksimal untuk menindak pemilik bangunan tanpa izin, khususnya yang ada di kawasan Kecamatan Kuta Selatan dan Kuta Utara.

"Kami belum tahu berapa jumlah bangunan tanpa izin di Badung karena pembangunan terus bergulir. Untuk antisipasi, kami akan investarisasi dan melakukan koordinasi dengan instansi penindakan, yaitu Satpol PP Badung," kata Kadis DCK Kabupaten Badung Dewa Apramana di Sempidi, Kabupaten Badung, Senin.

Usai rapat dengan Komisi C DPRD Badung itu, ia mengatakan, untuk melihat berapa bangunan bodong yang ada, DCK sendiri akan melihat laporan dari kecamatan dan juga turun langsung ke lapangan.

"Investarisasi tidak cukup dilakukan selama satu hari. Perlu waktu lebih lama lagi," kata Apramana.

Ia mengatakan, meski belum tahu sampai kapan target penindakan usai, namun setiap bulannya DCK selalu melakukan teguran terhadap bangunan melanggar yang ada di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan.

"Kalau teguran, rutin kami layangkan kepada pemilik bangunan. Sambil berjalan kami adakan komunikasi dengan Satpol PP untuk masalah penindakan kalau benar-benar melanggar aturan," katanya.

Dikatakan, pihak DCK akan melihat secara langsung, untuk apa peruntukan bangunan Tinggi atau Perda Arsitektur akan diberikan peringatan.

"Kami harapkan pemilik bangunan yang selama ini belum mengurus izin membuat bangunan atau IMB agar segera mengurusnya, sebelum dilakukan penindakan oleh aparat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Badung Nyoman Satria yang memimpin rapat bersama DCK menyatakan, bahwa DCK harus bisa memenuhi target pendapatan di tengah banyaknya bangunan bodong yang ada.

"Kami harap DCK bisa memenuhi target yang telah ditetapkan sebanyak Rp10 miliar di tahun 2010," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sehingga mau tak mau DCK harus bisa memperingatkan pelanggar bangunan agar bisa membuat IMB.

"Target tahun 2009 Rp9,5 miliar, ternyata bisa melampaui dari yang ditargetkan. Sekarang kami targetkan Rp10 miliar, mudah-mudahan bisa memenuhi target itu," ucap Satria. 

Dengan target baru tersebut, Komisi C berharap DCK bisa melakukan pembenahan dan bisa bertindak tegas terhadap pelanggar bangunan, agar tidak merugikan pemerintah kabupaten. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010