Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI melakukan verifikasi terhadap penjelasan dan bukti-bukti dari masyarakat Desa Bugbug, Karangasem, Bali, pendukung Resor Detiga Neano, yang mengadukan senator asal Bali Arya Wedakarna karena dianggap memprovokasi warga.

Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy Dt Bandari Basa usai penyelidikan terhadap saksi dan pelapor mengatakan bahwa hasil pertemuan itu akan dibahas secara internal sehingga belum dapat ditentukan hari ini.

"Kan datanya ada di sini semua, sekarang baru verifikasi, jadi belum bisa diberi keterangan. Ini juga internal," kata Leonardy di Denpasar, Kamis.

Dalam verifikasi tertutup itu, BK DPD RI mendengar penjelasan dan tuntutan masyarakat perwakilan Banjar Adat Darmalaksana.

Dalam kesempatan itu, Leonardy didampingi Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi dan Made Mangku Pastika, serta 13 anggota DPD lainnya.

I Nengah Yasa Adi Susanto selaku perwakilan pengadu mengaku telah memaparkan alasan dan 15 bukti yang diajukan saat pertemuan tertutup itu.

Bukti-bukti tersebut terdiri atas dua rekaman video unggahan Arya Wedakarna di media sosial Facebook yang dianggap memprovokasi masyarakat yang melakukan perusakan resor, serta bukti surat-surat dan kerusakan yang terjadi di Resor Detiga Neano.

"Saya juga rekomendasikan agar memanggil keterangan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan resor tersebut. Misalnya, pemerintah kabupaten karena ada dua surat pemkab yang menyatakan pembangunan vila tidak ada yang melanggar secara hukum adat atau konstitusi, juga minta keterangan investor terkait perijinan," ujarnya.

Kepada tim BK DPD RI, masyarakat pengadu juga menyampaikan acuannya, yaitu Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 perihal kode etik, juga hukum acara BK DPD RI yang membagi sanksi dalam tiga kelas yaitu ringan, sedang, dan berat.

Mengingat Senator Arya Wedakarna sempat disanksi sedang atas kasus Forkom Taksu Bali pada 2021, maka masyarakat Desa Bugbug yang hadir menilai jika kasus kali ini terbukti, semestinya anggota DPD dua periode itu dijatuhi sanksi berat.

"Artinya pemecatan atau pemberhentian selaku anggota karena yang dilakukan Wedakarna sudah sering blunder meresahkan masyarakat adat dengan keterangan provokatif. Banyak kekisruhan yang ditimbulkan dan sudah saya paparkan tadi status saya krama Desa Bugbug. Saya punya hak mengadukan anggota DPD RI yang diduga melanggar kode etik,” kata Nengah Yasa.

Ketika ditanya mengenai respons tim BK DPD RI selama proses verifikasi, Negah Yasa melihat ini sebagai angin segar karena Leonardy dan anggotanya mengatakan akan bergerak cepat, bahkan salah satu anggota mendukung tuntutan pengadu.

"Salah satu anggota ada yang bilang apa yang dilakukan Wedakarna tanpa mendahului keputusan. Artinya pelanggaran kode etik sudah terang, anggota BK juga setuju dengan sanksi pemecatan," ujarnya.

Ia semakin yakin karena Polda Bali konsisten terhadap penegakan hukum. Terbukti saat ini polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perusakan Resor Detiga Neano, walaupun Senator AWK menjanjikan untuk membebaskan mereka.

Meski meyakini tuntutannya terkabul, Nengah Yasa yang mewakili masyarakat pendukung Resor Detiga Neano mengatakan tetap berserah dan mendukung apapun keputusan akhir BK DPD RI.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023