Denpasar (Antara Bali) - Bali berencana menerapkan upah minimum provinsi secara sektoral mulai awal 2014.
"Tahun depan ada rencana penerapan UMP sektoral yakni besarnya upah berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan, misalnya pariwisata, UMKM, dan bidang lain," kata Asisten Bidang Ketataprajaan Sekdaprov Bali I Wayan Suasta di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dengan penerapan UMP sektoral, pengupahan menjadi lebih objektif karena sesuai bidang pekerjaan karyawan.
"Jika UMP digeneralisasi atau ditetapkan sama, maka UMKM yang baru berkembang tentu tidak mampu menyesuaikan. Sedangkan kalau melanggar akan ada sanksi karena dianggap tidak memenuhi standar," kata Suasta yang juga Pelaksana Tugas Kadisnakertrans Provinsi Bali itu.
Untuk mewujudkan rencana itu, pihaknya akan mengumpulkan dewan pengupahan dan kalangan akademisi juga untuk membagi beberapa sektor tersebut.
"Besarnya UMP tentu tidak harus sama tetapi paling tidak dapat mendekati keadilan. Bisa saja UMP di sektor pariwisata yang tertinggi," ujarnya.
Suasta menambahkan, jika nanti UMP sektoral secara aturan dibenarkan, maka pihaknya bisa menetapkan pada akhir tahun, untuk diberlakukan pada 2014.
"Atau bisa juga pemprov tidak menetapkan UMP, jadi cukup ada UMK (upah minimum kabupaten) saja," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali pada akhir 2012 telah menetapkan UMP di Pulau Dewata mulai Januari 2013 sebesar Rp1.181.000.
Suasta mengatakan sampai saat ini belum menerima keluhan atau penolakan dari perusahaan atas nilai UMP tersebut. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Tahun depan ada rencana penerapan UMP sektoral yakni besarnya upah berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan, misalnya pariwisata, UMKM, dan bidang lain," kata Asisten Bidang Ketataprajaan Sekdaprov Bali I Wayan Suasta di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, dengan penerapan UMP sektoral, pengupahan menjadi lebih objektif karena sesuai bidang pekerjaan karyawan.
"Jika UMP digeneralisasi atau ditetapkan sama, maka UMKM yang baru berkembang tentu tidak mampu menyesuaikan. Sedangkan kalau melanggar akan ada sanksi karena dianggap tidak memenuhi standar," kata Suasta yang juga Pelaksana Tugas Kadisnakertrans Provinsi Bali itu.
Untuk mewujudkan rencana itu, pihaknya akan mengumpulkan dewan pengupahan dan kalangan akademisi juga untuk membagi beberapa sektor tersebut.
"Besarnya UMP tentu tidak harus sama tetapi paling tidak dapat mendekati keadilan. Bisa saja UMP di sektor pariwisata yang tertinggi," ujarnya.
Suasta menambahkan, jika nanti UMP sektoral secara aturan dibenarkan, maka pihaknya bisa menetapkan pada akhir tahun, untuk diberlakukan pada 2014.
"Atau bisa juga pemprov tidak menetapkan UMP, jadi cukup ada UMK (upah minimum kabupaten) saja," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali pada akhir 2012 telah menetapkan UMP di Pulau Dewata mulai Januari 2013 sebesar Rp1.181.000.
Suasta mengatakan sampai saat ini belum menerima keluhan atau penolakan dari perusahaan atas nilai UMP tersebut. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013