Konferensi ke-15 International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) yang dilaksanakan di Bali membahas berbagai isu mengenai regulasi pelayanan kesehatan dan kedokteran internasional.
Di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Taruna Ikrar selaku pemimpin Konferensi Internasional ke-15 IAMRA dan Direktur IAMRA pada Selasa menyampaikan bahwa konferensi antara lain membicarakan perubahan aturan-aturan yang berhubungan dengan pelayanan kedokteran dan pendidikan kedokteran antarbatas dan antarnegara.
Menurut dia, pengembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dan dampaknya pada dunia kedokteran juga dibahas dalam konferensi.
Taruna Ikrar menyampaikan bahwa delegasi Indonesia akan membicarakan perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam konferensi tersebut.
"Topik itu juga akan kami bicarakan pada kegiatan ini untuk dapat mengetahui bagaimana dampaknya secara global," katanya.
Konferensi Internasional ke-15 IAMRA diikuti oleh 304 peserta dari 100 lebih negara di Benua Amerika, Eropa, Afrika, Australia, dan Asia.
Ketua IAMRA Heidi Oetter menyampaikan bahwa konferensi mengangkat tema mengenai regulasi medis dalam dunia yang terdisrupsi beserta tantangan dan peluangnya.
Ia menyampaikan bahwa konferensi itu merupakan ajang bagi delegasi dari berbagai negara untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai praktik kedokteran dan regulasinya.
"Konferensi di Bali ini merupakan kesempatan yang sangat penting, karena ini adalah pertama kalinya kami berkumpul secara fisik setelah pandemi," kata Heidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Taruna Ikrar selaku pemimpin Konferensi Internasional ke-15 IAMRA dan Direktur IAMRA pada Selasa menyampaikan bahwa konferensi antara lain membicarakan perubahan aturan-aturan yang berhubungan dengan pelayanan kedokteran dan pendidikan kedokteran antarbatas dan antarnegara.
Menurut dia, pengembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dan dampaknya pada dunia kedokteran juga dibahas dalam konferensi.
Taruna Ikrar menyampaikan bahwa delegasi Indonesia akan membicarakan perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam konferensi tersebut.
"Topik itu juga akan kami bicarakan pada kegiatan ini untuk dapat mengetahui bagaimana dampaknya secara global," katanya.
Konferensi Internasional ke-15 IAMRA diikuti oleh 304 peserta dari 100 lebih negara di Benua Amerika, Eropa, Afrika, Australia, dan Asia.
Ketua IAMRA Heidi Oetter menyampaikan bahwa konferensi mengangkat tema mengenai regulasi medis dalam dunia yang terdisrupsi beserta tantangan dan peluangnya.
Ia menyampaikan bahwa konferensi itu merupakan ajang bagi delegasi dari berbagai negara untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai praktik kedokteran dan regulasinya.
"Konferensi di Bali ini merupakan kesempatan yang sangat penting, karena ini adalah pertama kalinya kami berkumpul secara fisik setelah pandemi," kata Heidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023