Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. INyoman Gde Antara membuka suara dan memberikan tanggapan terkait adanya mahasiswa titipan yang masuk melalui jalur mandiri di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu.
Saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa, Prof. Antara mengakui adanya upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu yang masuk ke Universitas Udayana sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali dalam sidang terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (51) beberapa waktu lalu.
"Itu dari jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademika, dosen, pegawai, mitra strategis," kata dia saat dimintai tanggapan adanya upaya meloloskan mahasiswa titipan di Unud.
Upaya Prof. Antara dalam meloloskan mahasiswa baru seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud terkuak dalam dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan terpisah) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Jumat (20/10).
JPU Kejati Bali membeberkan percakapan terdakwa I Nyoman Gde Antara yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Seleksi Mahasiswa Bari Jalur Mandiri menyuruh terdakwa Nyoman Putra Sastra yang menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi Unud atau Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri untuk meloloskan beberapa mahasiswa.
Baca juga: Jaksa: Rektor Unud loloskan mahasiswa baru titipan jalur mandiri
Antara sendiri menyatakan hal itu merupakan bentuk inventarisasi kampus. Lagi pula, nama-nama yang mencuat dalam dakwaan tersebut bagi Antara merupakan rekomendasi mitra strategis kampus yang perlu ditindaklanjuti.
"Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra-mitra strategis, forkopimda, dan lain-lain," kata dia di ruangan tahanan sementara Gedung Tipikor Denpasar.
Antara mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan terkait hal itu dalam persidangan. Dia menyatakan hal tersebut dimungkinkan dalam kewenangan kampus. Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan mitra strategis dan dasar dari kebijakan meloloskan mahasiswa yang terungkap dalam dakwaan JPU.
"Ya itu memang memungkinkan kok. Memang selalu ada. Itu yang akan kita buka di persidangan nanti. Siapa-siapa (yang menitipkan), karena memungkinkan untuk itu. Mohon doa restu civitas Unud dan masyarakat. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya.
Baca juga: Jaksa ungkap dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan di beberapa Bank
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Prof. I Nyoman Gde Antara dalam meloloskan mahasiswa titipan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana, Bali.
Peran Prof Antara tersebut terungkap saat JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (20/10)
Di hadapan Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, terdakwa NPS telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
Rektor Unud Prof. Antara sendiri telah menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10), setelah sebelumnya ditunda karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa, Prof. Antara mengakui adanya upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu yang masuk ke Universitas Udayana sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali dalam sidang terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (51) beberapa waktu lalu.
"Itu dari jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademika, dosen, pegawai, mitra strategis," kata dia saat dimintai tanggapan adanya upaya meloloskan mahasiswa titipan di Unud.
Upaya Prof. Antara dalam meloloskan mahasiswa baru seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud terkuak dalam dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan terpisah) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Jumat (20/10).
JPU Kejati Bali membeberkan percakapan terdakwa I Nyoman Gde Antara yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Seleksi Mahasiswa Bari Jalur Mandiri menyuruh terdakwa Nyoman Putra Sastra yang menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi Unud atau Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri untuk meloloskan beberapa mahasiswa.
Baca juga: Jaksa: Rektor Unud loloskan mahasiswa baru titipan jalur mandiri
Antara sendiri menyatakan hal itu merupakan bentuk inventarisasi kampus. Lagi pula, nama-nama yang mencuat dalam dakwaan tersebut bagi Antara merupakan rekomendasi mitra strategis kampus yang perlu ditindaklanjuti.
"Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan oleh mitra-mitra strategis, forkopimda, dan lain-lain," kata dia di ruangan tahanan sementara Gedung Tipikor Denpasar.
Antara mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan terkait hal itu dalam persidangan. Dia menyatakan hal tersebut dimungkinkan dalam kewenangan kampus. Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan mitra strategis dan dasar dari kebijakan meloloskan mahasiswa yang terungkap dalam dakwaan JPU.
"Ya itu memang memungkinkan kok. Memang selalu ada. Itu yang akan kita buka di persidangan nanti. Siapa-siapa (yang menitipkan), karena memungkinkan untuk itu. Mohon doa restu civitas Unud dan masyarakat. Kita hormati proses hukum yang ada," katanya.
Baca juga: Jaksa ungkap dana SPI Unud Rp335 miliar diendapkan di beberapa Bank
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Prof. I Nyoman Gde Antara dalam meloloskan mahasiswa titipan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana, Bali.
Peran Prof Antara tersebut terungkap saat JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (20/10)
Di hadapan Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, terdakwa NPS telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
Rektor Unud Prof. Antara sendiri telah menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10), setelah sebelumnya ditunda karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023