Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 di universitas itu.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Antara tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis, pukul 09.17 Wita.
Antara terlihat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Setelah turun dari mobil tahanan, Antara langsung memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kami hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, civitas academica Universitas Udayana. Mudah-mudahan ini cepat selesai," kata Antara di ruangan tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis.
Antara enggan menjawab pertanyaan media soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana.
"Itu tanyakan saja kepada kuasa hukum saya," imbuhnya.
Di ruangan sementara itu, Antara ditemani oleh sejumlah pengacara dan beberapa staf Universitas Udayana. Selain itu, beberapa mahasiswa juga tampak berada dalam ruang sidang dengan mengenakan jas almamater Universitas Udayana.
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan tak ada pengamanan khusus di Gedung Tipikor Denpasar dalam sidang perdana dengan tersangka Antara itu.
Namun demikian, pihak PN Denpasar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika nantinya diperlukan pengamanan tambahan.
"Sementara ini, kami masih menggunakan pengamanan internal. Jika nanti situasi dan kondisi memerlukan pengamanan dari kepolisian, maka kami akan berkoordinasi. Kami yakin jika pun massa ada banyak, pasti akan berlaku tertib," kata Astawa yang juga hakim PN Denpasar itu.
Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti cukup berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta surat dan bukti petunjuk di mana penyidik berkesimpulan bahwa Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Dalam kasus tersebut, Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. Jumlah kerugian negara yang ditaksir dari keterangan Kejati Bali mencapai Rp335 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.
Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni NPS, IKB, dan IMY, disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan tahan Rektor Universitas Udayana kasus dugaan korupsi dana SPI
Baca juga: Kejati: Kerugian negara akibat dugaan korupsi Rektor Unud Rp335 miliar
Baca juga: BEM tetap kawal kasus korupsi SPI, tersangka rektor Universitas Udayana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Antara tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis, pukul 09.17 Wita.
Antara terlihat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Setelah turun dari mobil tahanan, Antara langsung memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kami hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, civitas academica Universitas Udayana. Mudah-mudahan ini cepat selesai," kata Antara di ruangan tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis.
Antara enggan menjawab pertanyaan media soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana.
"Itu tanyakan saja kepada kuasa hukum saya," imbuhnya.
Di ruangan sementara itu, Antara ditemani oleh sejumlah pengacara dan beberapa staf Universitas Udayana. Selain itu, beberapa mahasiswa juga tampak berada dalam ruang sidang dengan mengenakan jas almamater Universitas Udayana.
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan tak ada pengamanan khusus di Gedung Tipikor Denpasar dalam sidang perdana dengan tersangka Antara itu.
Namun demikian, pihak PN Denpasar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika nantinya diperlukan pengamanan tambahan.
"Sementara ini, kami masih menggunakan pengamanan internal. Jika nanti situasi dan kondisi memerlukan pengamanan dari kepolisian, maka kami akan berkoordinasi. Kami yakin jika pun massa ada banyak, pasti akan berlaku tertib," kata Astawa yang juga hakim PN Denpasar itu.
Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti cukup berupa keterangan saksi, saksi ahli, serta surat dan bukti petunjuk di mana penyidik berkesimpulan bahwa Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Dalam kasus tersebut, Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. Jumlah kerugian negara yang ditaksir dari keterangan Kejati Bali mencapai Rp335 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.
Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni NPS, IKB, dan IMY, disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan tahan Rektor Universitas Udayana kasus dugaan korupsi dana SPI
Baca juga: Kejati: Kerugian negara akibat dugaan korupsi Rektor Unud Rp335 miliar
Baca juga: BEM tetap kawal kasus korupsi SPI, tersangka rektor Universitas Udayana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023