Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjadwalkan persidangan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara pada 19 Oktober 2023 dalam perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan SPI Universitas Udayana, yang dilimpahkan pada Kamis, 12 Oktober 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat.

Astawa mengatakan atas pelimpahan perkara tersebut, Ketua PN Denpasar telah menunjuk lima majelis hakim pemeriksa perkara tersebut.

Perkara yang telah didaftarkan dengan Nomor. 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, atas nama Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dengan susunan majelis yakni Ketua Majelis Agus Akhyudi yang beranggotakan Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.

Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, PN Denpasar telah menjadwalkan sidang pada Jumat 20 Oktober 2023 dimana mereka disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Perkara No. 24/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra akan dipimpin oleh Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih yang beranggotakan Gede Putra Astawa dan Nelson.

Baca juga: BEM tetap kawal kasus korupsi SPI, tersangka rektor Universitas Udayana

Sedangkan, sidang perkara No.25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara akan dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih sebagai ketua dan Gede Putra Astawa dan Nelson sebagai anggota.

Di pihak lain, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara untuk empat tersangka dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 telah dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat, mengatakan penyidik telah merampungkan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada  9 Oktober 2023.

Dia mengatakan penyidik telah bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan berkas tahap I tersangka INGA serta pengembalian berkas tersangka NPS, IKB, IMY ke jaksa peneliti sehingga Kamis 12 Oktober 2023 dinyatakan lengkap.

"Semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti yang langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik kepada tim penuntut umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Badung bertempat di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Eka Sabana.

Baca juga: Kejati: Kerugian negara akibat dugaan korupsi Rektor Unud Rp335 miliar

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektivitas, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar.

Sembari menunggu sidang, para tersangka diperintahkan tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara telah ditahan sejak 9 Oktober 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023