Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra berjanji akan menanyakan kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) mengenai pengembalian aset milik daerah, guna menanggapi soal surat arahan kepada Brida perihal berakhirnya tugas mereka.
“Nanti saya tanya (soal pengembalian aset) ke Kepala Brida. Begini, Kelompok Ahli Pembangunan itu diangkat oleh gubernur untuk membantu tugas-tugas gubernur, yang mengangkat sudah selesai, tentu yang membantunya sudah selesai,” katanya di Denpasar, Rabu.
Birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan sudah semestinya tertib dalam administrasi keuangan, lantaran tata kelola barang milik daerah akan diaudit BPK.
“Semua barang milik daerah itu harus jelas siapa yang pegang, siapa yang menggunakan, yang tidak berhak harus mengembalikan. Semua pejabat yang bawa mobil ini juga dengan berita acara pinjam pakai,” ujarnya.
Kelompok Ahli Pembangunan itu sendiri dibentuk oleh mantan Gubernur Bali Wayan Koster, maka semestinya kerja Brida juga berakhir saat Koster mengakhiri jabatan.
“Berbeda dengan perangkat daerah, perangkat daerah itu dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, dibentuk dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
“Kalau kelompok ahli itu dibentuk oleh kepala daerahnya untuk membantu tugas-tugas kepala daerahnya. Jadi, kalau kepala daerahnya selesai tugas, maka otomatis selesai. Bahwa nanti penggantinya akan membentuk lagi silakan, itu selesaikan dulu,” katanya.
Sejauh ini Pemprov Bali tak pernah terlibat dalam permasalahan pengelolaan barang milik daerah, menurut birokrat asal Buleleng tersebut, hal itu menjadi salah satu alasan Bali mendapat predikat WTP berturut-turut dari BPK.
Mengenai pengembalian aset yang digunakan Brida, sebelumnya tersebar surat yang ditandatangani Kepala Brida I Made Gunaja berisi arahan kepada jajaran kelompok ahli setelah berakhirnya tugas mereka.
“Untuk tertib dan akuntabilitas administrasi keuangan maupun barang milik daerah maka pembayaran honor Kelompok Ahli Bidang Pembangunan tidak dilanjutkan mulai September 2023, agar segera mengembalikan kendaraan operasional dan sarana kerja yang dibawa oleh Kelompok Ahli Bidang Pembangunan,” isi surat tersebut.
Terkait pembentukan kelompok ahli yang baru, Sekda Bali menyebut belum ada informasi hingga saat ini, seluruhnya tergantung pada kebutuhan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya nanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Nanti saya tanya (soal pengembalian aset) ke Kepala Brida. Begini, Kelompok Ahli Pembangunan itu diangkat oleh gubernur untuk membantu tugas-tugas gubernur, yang mengangkat sudah selesai, tentu yang membantunya sudah selesai,” katanya di Denpasar, Rabu.
Birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan sudah semestinya tertib dalam administrasi keuangan, lantaran tata kelola barang milik daerah akan diaudit BPK.
“Semua barang milik daerah itu harus jelas siapa yang pegang, siapa yang menggunakan, yang tidak berhak harus mengembalikan. Semua pejabat yang bawa mobil ini juga dengan berita acara pinjam pakai,” ujarnya.
Kelompok Ahli Pembangunan itu sendiri dibentuk oleh mantan Gubernur Bali Wayan Koster, maka semestinya kerja Brida juga berakhir saat Koster mengakhiri jabatan.
“Berbeda dengan perangkat daerah, perangkat daerah itu dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, dibentuk dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
“Kalau kelompok ahli itu dibentuk oleh kepala daerahnya untuk membantu tugas-tugas kepala daerahnya. Jadi, kalau kepala daerahnya selesai tugas, maka otomatis selesai. Bahwa nanti penggantinya akan membentuk lagi silakan, itu selesaikan dulu,” katanya.
Sejauh ini Pemprov Bali tak pernah terlibat dalam permasalahan pengelolaan barang milik daerah, menurut birokrat asal Buleleng tersebut, hal itu menjadi salah satu alasan Bali mendapat predikat WTP berturut-turut dari BPK.
Mengenai pengembalian aset yang digunakan Brida, sebelumnya tersebar surat yang ditandatangani Kepala Brida I Made Gunaja berisi arahan kepada jajaran kelompok ahli setelah berakhirnya tugas mereka.
“Untuk tertib dan akuntabilitas administrasi keuangan maupun barang milik daerah maka pembayaran honor Kelompok Ahli Bidang Pembangunan tidak dilanjutkan mulai September 2023, agar segera mengembalikan kendaraan operasional dan sarana kerja yang dibawa oleh Kelompok Ahli Bidang Pembangunan,” isi surat tersebut.
Terkait pembentukan kelompok ahli yang baru, Sekda Bali menyebut belum ada informasi hingga saat ini, seluruhnya tergantung pada kebutuhan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya nanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023