Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  menerbitkan  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Badung, Bali, Rabu.

Dalam sambutan yang disiarkan secara daring di Badung, Bali, Rabu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan draf RPP PDP tersebut mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisaan data pribadi.

“Pengesahan UU PDP pada tahun lalu memberikan kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik," katanya dalam acara Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) yang diselenggarakan oleh CBQA Global dengan dukungan dari Kominfo.

Melalui penyelenggaraan forum ini, kata Menteri Budi Setiadi, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi sesuai dengan mandat UU PDP.

Menteri Budi menyatakan saat ini, UU PDP masih berada pada masa transisi selama dua tahun dan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2024.

Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di sektor privat maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

Sementara itu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan kemajuan Artificial Intelligence (AI) menciptakan kondisi pemerolehan, pengumpulan dan penganalisisan data pribadi secara masif.

"Bahkan, baru-baru ini terbit pernyataan bersama 12 otoritas PDP yang menyoroti praktik- praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar, sehingga berpotensi melanggar ketentuan PDP di yurisdiksi mereka," kata dia.

Pernyataan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Menurut Wakil Menteri Nezar, keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP.

Masalahnya, ketentuan-ketentuan yang menjadi pertanyaan dari pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi sudah tergambar secara lebih detail pada draf RPP PDP.

“Terhadap draf RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Menteri Nezar.

Wakil Menteri Kominfo juga menambahkan bahwa penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.

“Kementerian Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik” kata Wakil Menteri Kominfo.

Kegiatan FNPDP yang berlangsung pada 30–31 Agustus 2023 ini merupakan tindak lanjut Kominfo dalam penyusunan draf RPP PDP. Forum ini melibatkan kurang lebih 500 peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga, pelaku bisnis dan usaha, praktisi PDP dan keamanan siber, serta para akademisi.
 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023