Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Sosialisasi penguatan peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Rabu (26/7/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Gde Ngurah Yudiantara, MM., yang didampingi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena, S.IP., MAP., dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat.

Lebih lanjut Yudiantara mengatakan, dalam melaksanakan pelayanan informasi, harus mempedomani 5 (lima) azas, yakni Transparansi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Kemudian, Akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga adalah Kondisional, sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Keempat yakni Partisipatif, mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat dan yang terakhir adalah Kesamaan Hak, tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.

Plt. Kadis Kominfo selaku PPID Utama, mengharapkan kepada para sekrertaris pada perangkat daerah selaku PPID, yang salah satu tugasnya untuk mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik, agar sungguh-sungguh mengikuti sosialisasi dan mencermati apa yang dipaparkan narasumber, sehingga mampu menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Hadir sebagai narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Made Sudiarta, S.Sn memaparkan materi tentang pengklasifikasian Informasi Publik, yaitu Informasi Terbuka yang terdiri dari informasi  yang diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan Informasi dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Diharapkan agar masing-masing perangkat daerah memiliki website untuk mengoptimalkan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pewarta: Antara News Bali

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023