Denpasar (Antara Bali) - Narapidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby kembali diusulkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal sebanyak dua bulan.
     
"Rekan kami telah meng-'input' data tentang Corby, bagaimana aktivitasnya, kegiatan di gereja, termasuk tingkah laku kesehariannya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, di Denpasar, Selasa.
     
Hal tersebut menjadi pertimbangan pihak Lapas Kerobokan untuk mengajukan wanita yang dijuluki "ratu mariyuana" itu layak menerima remisi Natal.
     
Wanita cantik yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004 itu merupakan satu dari dua narapidan yang mendapat pengurangan masa tahanan paling banyak yakni dua bulan.
     
Ia belum mengetahui kapan usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat namun ia memperkirakan usulan itu akan turun beberapa hari setelah perayaan Natal. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012