Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan.
“Saya setuju kalau penyewaan kendaraan roda dua oleh turis sebaiknya dilakukan pelarangan terlebih dahulu," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai perlu adanya aturan yang sangat ketat terkait mekanisme penyewaan sepeda motor karena para turis di Bali terlalu mudah mendapatkan akses sewa kendaraan.
Menurut dia, bukan hanya penyewa kendaraan saja yang harus diperhatikan, namun penyedia jasa sewa kendaraan itu sendiri.
"Jika ingin diperbolehkan kembali nantinya, maka Pemprov harus bekerja sama dengan Polda Bali untuk menciptakan aturan dan skrining yang ketat terlebih dahulu, tidak boleh turis asing seenaknya sewa motor," ujarnya.
Sahroni memandang bahwa maraknya aksi pelanggaran oleh turis asing di Bali tidak lain sebagai bentuk “pelampiasan” atas banyaknya aturan yang diterapkan di negara asal mereka.
“Karena di negaranya harus disiplin, teratur. Nah, di Bali ini mereka kesannya mau lepas dan berbuat seenaknya tanpa aturan. Padahal kita punya aturan ketat, ada aturan negara, adat, etika, dan lain-lain," kata Sahroni.
Dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian di Bali yang optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menindak wisman nakal karena melanggar aturan.
“Saya apresiasi aparat di lapangan yang semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya dengan tegas. Tindakan polisi sudah tepat, turis-turis yang melanggar aturan sudah sepatutnya ditindak tegas," tuturnya.
Menurut dia, polisi sudah sewajarnya menindak tegas wisman yang melanggar aturan, terlebih bila sampai melakukan tindakan yang merendahkan aparat.
"Jadi peringatan untuk polisi kita juga, jangan ada lagi mental 'inlander'. Semua pelanggar aturan harus ditindak tegas," pesan Sahroni.
Sebelumnya, Minggu (12/3), Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian dan jalan menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari 'travel agent'. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
Adapun, Selasa (14/3), Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun menyebut larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan masuk dalam peraturan gubernur (pergub).
"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan setiap wisatawan harus menggunakan kendaraan wisata," kata dia di Denpasar, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
“Saya setuju kalau penyewaan kendaraan roda dua oleh turis sebaiknya dilakukan pelarangan terlebih dahulu," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menilai perlu adanya aturan yang sangat ketat terkait mekanisme penyewaan sepeda motor karena para turis di Bali terlalu mudah mendapatkan akses sewa kendaraan.
Menurut dia, bukan hanya penyewa kendaraan saja yang harus diperhatikan, namun penyedia jasa sewa kendaraan itu sendiri.
"Jika ingin diperbolehkan kembali nantinya, maka Pemprov harus bekerja sama dengan Polda Bali untuk menciptakan aturan dan skrining yang ketat terlebih dahulu, tidak boleh turis asing seenaknya sewa motor," ujarnya.
Sahroni memandang bahwa maraknya aksi pelanggaran oleh turis asing di Bali tidak lain sebagai bentuk “pelampiasan” atas banyaknya aturan yang diterapkan di negara asal mereka.
“Karena di negaranya harus disiplin, teratur. Nah, di Bali ini mereka kesannya mau lepas dan berbuat seenaknya tanpa aturan. Padahal kita punya aturan ketat, ada aturan negara, adat, etika, dan lain-lain," kata Sahroni.
Dia mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian di Bali yang optimal dalam menjalankan tugasnya untuk menindak wisman nakal karena melanggar aturan.
“Saya apresiasi aparat di lapangan yang semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya dengan tegas. Tindakan polisi sudah tepat, turis-turis yang melanggar aturan sudah sepatutnya ditindak tegas," tuturnya.
Menurut dia, polisi sudah sewajarnya menindak tegas wisman yang melanggar aturan, terlebih bila sampai melakukan tindakan yang merendahkan aparat.
"Jadi peringatan untuk polisi kita juga, jangan ada lagi mental 'inlander'. Semua pelanggar aturan harus ditindak tegas," pesan Sahroni.
Sebelumnya, Minggu (12/3), Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor.
Ia mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian dan jalan menggunakan mobil-mobil dari 'travel agent'. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari 'travel agent'. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Bali.
Adapun, Selasa (14/3), Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemanyun menyebut larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor sewaan masuk dalam peraturan gubernur (pergub).
"Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan setiap wisatawan harus menggunakan kendaraan wisata," kata dia di Denpasar, Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023