Pemerintah Kabupaten Badung, Bali menyalurkan dana hibah sebesar Rp22 miliar kepada badan/lembaga nirlaba sukarela dan sosial yang sudah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Penyerahan hibah itu wujud implementasi kebijakan strategis Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wabup Ketut Suiasa dalam menjaga, melestarikan, dan menguatkan adat, budaya, seni, tradisi dan agama Hindu di wilayah itu.

"Hibah ini merupakan bentuk atau wujud komitmen bupati kepada masyarakat Badung sesuai yang tertuang dalam RPJMD Semesta Berencana, dalam rangka melestarikan adat seni dan budaya di tengah kehidupan masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan yang diterima di Mangupura, Rabu.

Ia mengatakan dana itu disalurkan untuk bantuan hibah kepada elemen masyarakat Badung yang terdiri atas Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), serati, dan desa adat, termasuk sanggar seni yang terbagi untuk dana aci, sanggar seni, serati, PHDI dan majelis desa adat.

Sekda Adi Arnawa berharap, masyarakat, badan, dan lembaga penerima dapat memanfaatkan dengan baik dana yang diperoleh itu.

Dana itu diharapkan dapat menjadi stimulus dalam menggerakkan kegiatan-kegiatan adat, seni, tradisi, budaya dan agama di lingkungan masing-masing penerima.

"Terlebih Badung ini merupakan daerah pariwisata yang berbasis wisata budaya sehingga menjadi kewajiban semua pihak untuk melestarikan adat dan budaya dalam rangka mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada khususnya," kata dia.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Gde Eka Sudarwitha menambahkan penyerahan hibah tersebut dibagi dalam beberapa kegiatan, seperti dana aci sebesar Rp12,6 miliar, dana serati sebesar Rp730 juta, dana untuk MDA sebesar Rp2 miliar, dana untuk PHDI sebesar Rp450 juta, dan dana untuk sekaa/sanggar seni sebesar Rp 6,6 miliar.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023