Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali menolak syarat minimal jenjang pendidikan untuk bisa mengikuti ujian sertifikasi kompetensi pramuwisata.

"Syarat minimal pendidikan DIII untuk mengikuti ujian kompetensi pramuwisata dinilai memberatkan sehingga kami menolaknya dan mengusulkan kepada pemerintah untuk diturunkan lagi menjadi SMA," kata Ketua DPD HPI Bali, Sang Putu Subaya, di Denpasar, Selasa.

Usulan tersebut diminta karena cukup banyak masyarakat Pulau Dewata yang berminat mengikuti kompetensi menjadi pemandu wisata profesional. "Kami akan memohon untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membicarakan usulan tersebut," ujarnya.
     
Subaya menilai, uji kompetensi tersebut sangat membantu dalam meningkatkan kualitas dan memperbarui keterampilan memandu para wisatawan mancanegara.

Tercatat dari sekitar 5.200 pemandu wisata yang memiliki izin baru sekitar 10 persen atau 400 orang.      

Menurut dia, jumlah pramuwisata yang miliki kompetensi itu harus ditingkatkan seusai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012