Denpasar (Antara Bali) - Agus Riyadi, mantan anggota Densus 88 terpidana lima tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Bali, dilaporkan tewas saat akan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Selasa (20/11) malam.

Kepala Lapas Kelas II-A Denpasar I Gusti Ngurah Wiratna, Rabu, mengatakan, korban sebelumnya dilaporkan mengalami sesak nafas sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit terbesar di Pulau Dewata itu.

"Dari laporan yang kami terima saat hendak dibawa ke rumah sakit korban masih bernapas," katanya.

Tak lama setelah tiba di RSUP Sanglah Denpasar, warga binaan penghuni Blok H itu menghembuskan nafas terakhirnya. Terkait tewasnya Agus hingga kini belum diperoleh keterangan pasti apa penyebabnya.
    
Wiratna mengaku pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012