Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengajak masyarakat di Pulau Dewata untuk tetap melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan melaksanakan protokol kesehatan meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut.
"PPKM dihentikan bukan berarti COVID-19 sudah hilang atau tidak ada sama sekali. Status bencana nasional non-alam ini masih berlaku dan belum dicabut. Jangan abai dan lalai," kata Rentin di Denpasar, Senin.
Sedangkan untuk menjadi status endemi, lanjut dia, ditentukan atau ditetapkan oleh WHO dan berlaku secara global.
"Oleh karena itu, tetap lakukan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dengan konsisten laksanakan prokes dan mari lanjutkan vaksinasi," kata pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Baca juga: Presiden: Masker tetap dipakai di keramaian
Selain itu, pihaknya juga mengajak untuk mengenali dan memahami kondisi kesehatan diri sendiri.
"Jika merasa kurang fit bahkan bergejala, segera datang ke dokter atau rumah sakit. Pakai masker dan batasi interaksi dengan orang lain agar tidak menularkan atau tertular lebih parah," katanya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, pada Minggu (8/1) 2023 tercatat ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 12 orang, yakni 5 WNI dan 7 WNA.
Selain itu, juga dilaporkan sebanyak 7 orang yang sembuh dari COVID-19 dan tidak ada tambahan kasus meninggal dunia karena COVID-19.
"Jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 99 orang, sebanyak 19 orang (19,19 persen) dirawat di RS rujukan dan 80 orang (80,81 persen) menjalani isolasi mandiri," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi ingin aktivitas perdagangan semarak usai pencabutan PPKM
Di Provinsi Bali, terdapat tujuh kabupaten dengan Zonasi Risiko Rendah yang ditandai dengan warna kuning yakni Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.
Selanjutnya Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar dengan Zonasi Risiko Sedang yang ditandai dengan warna oranye, demikian I Made Rentin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas COVID-19: Tetap lakukan PHBS di Bali meski PPKM dicabut
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"PPKM dihentikan bukan berarti COVID-19 sudah hilang atau tidak ada sama sekali. Status bencana nasional non-alam ini masih berlaku dan belum dicabut. Jangan abai dan lalai," kata Rentin di Denpasar, Senin.
Sedangkan untuk menjadi status endemi, lanjut dia, ditentukan atau ditetapkan oleh WHO dan berlaku secara global.
"Oleh karena itu, tetap lakukan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dengan konsisten laksanakan prokes dan mari lanjutkan vaksinasi," kata pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Baca juga: Presiden: Masker tetap dipakai di keramaian
Selain itu, pihaknya juga mengajak untuk mengenali dan memahami kondisi kesehatan diri sendiri.
"Jika merasa kurang fit bahkan bergejala, segera datang ke dokter atau rumah sakit. Pakai masker dan batasi interaksi dengan orang lain agar tidak menularkan atau tertular lebih parah," katanya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, pada Minggu (8/1) 2023 tercatat ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 12 orang, yakni 5 WNI dan 7 WNA.
Selain itu, juga dilaporkan sebanyak 7 orang yang sembuh dari COVID-19 dan tidak ada tambahan kasus meninggal dunia karena COVID-19.
"Jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 99 orang, sebanyak 19 orang (19,19 persen) dirawat di RS rujukan dan 80 orang (80,81 persen) menjalani isolasi mandiri," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi ingin aktivitas perdagangan semarak usai pencabutan PPKM
Di Provinsi Bali, terdapat tujuh kabupaten dengan Zonasi Risiko Rendah yang ditandai dengan warna kuning yakni Kabupaten Badung, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.
Selanjutnya Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar dengan Zonasi Risiko Sedang yang ditandai dengan warna oranye, demikian I Made Rentin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas COVID-19: Tetap lakukan PHBS di Bali meski PPKM dicabut
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023