Jakarta (Antara Bali) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi  yang berakibat kepada pembubaran BP Migas merupakan hal yang positif bagi para nelayan tradisional yang sangat membutuhkan BBM.

"Putusan MK terhadap pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bermakna positif bagi bangsa Indonesia, terlebih nelayan tradisional," kata Koordinator Program Kiara, Abdul Halim  di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, hal tersebut bermakna positif karena sekitar 75 persen ongkos produksi nelayan dialokasikan untuk pengadaan BBM, namun sayangnya alokasi BBM bersubsidi untuk nelayan dinilai kerap salah sasaran.

Bahkan, lanjutnya, nelayan tradisional harus dibebani dengan ongkos kirimnya sehingga BBM jenis solar yang seharusnya hanya Rp4.500 per liter berdasarkan Perpres No 15/2012, harganya melonjak di berbagai daerah. "Tak jarang harganya berubah menjadi Rp20 ribu per liternya. Ini saya temui di Kepulauan Togean, Sulawesi Tenggara," katanya.

Ia menjelaskan, dengan adanya putusan MK, maka terdapat opsi untuk badan usaha seperti Pertamina yang menjadi perpanjangan tangan negara untuk menjalankan amanah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat".(*/DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012