Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali memasukkan Direktur Utama PT Karsa Indostama Mandiri (KIM), M Nasrun Radhi, ke dalam daftar pencairan orang (DPO) terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang dilaporkan oleh manajemen sarana akomodasi Bali Kuta Resort (BKR) beberapa waktu lalu.

"Kami menilai apa yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Bali terhadap kasus itu mulai mengalami kemajuan. Dengan diterbitkannya daftar DPO atas nama Dirut PT KIM itu menunjukkan bahwa siapa yang bersalah dan tidak dalam kasus ini," kata Agus Samijaya, kuasa hukum BKR, di Denpasar, Minggu.

Dia menilai penetapan tersebut tentunya membuka mata semua pihak jika permohonan pailit terhadap BKR yang dilakukan PT KIM itu dilakukan oleh kreditur yang mengajukan tagihan fiktif.

"Seharusnya Pengadilan Niaga Surabaya maupun Mahkamah Agung segera meninjau ulang terhadap putusan pailit yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui PT Dwimas Andalan Bali, perusahaan pemilik Bali Kuta Resort (BKR), melaporkan kontraktor penyedia jasa kelistrikan bangunan akomodasi tersebut, PT KIM, ke Polda Bali atas dugaan pemberian keterangan palsu pada saat pengajuan proses pailit. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012