Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan jaminan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah daerah setempat bagi warga kurang mampu atau fakir miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Untuk itu, kami menerbitkan regulasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun bantuan iuran ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Sosial Buleleng Kariaman Putra di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat yang belum memiliki JKN secara khusus melalui JKN PBI, maka APBD wajib memenuhi kriteria yang sudah disampaikan ke perbekel dan lurah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 800/2509/X/Dinsos.2022 tentang kepesertaan JKN KIS PBI APBD Kabupaten Buleleng.
“Pemberian layanan kepersertaan JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kepada masyarakat hanya dilakukan melalui pemerintahan desa dan kelurahan. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua masyarakat bisa masuk dalam layanan JKN PBI APBD, karena sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah jelas dinyatakan mereka yang bisa mendapatkan layanan JKN PBI APBD adalah warga fakir miskin dan warga tidak mampu," katanya.
Baca juga: Pemkab gerakkan ekonomi kreatif melalui "Buleleng Creative Movement"
Ia mengungkapkan bahwa kriteria warga fakir miskin adalah warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, tidak bekerja, mengalami sakit kronis, disabilitas, dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Selain itu, golongan fakir miskin juga tidak memiliki aset dan tidak memiliki pendapatan, kemudian warga yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan tidak memiliki aset ataupun yang berkaitan dengan pendapatan lainnya, selanjutnya perbekel/lurah akan melakukan pengecekan tingkat kelayakannya dalam JKN PBI APBD.
Ia juga mendorong desa dan kelurahan mengadakan musyawarah, agar warga yang bersangkutan bisa di-input oleh operator desa melalui aplikasi yang terdaftar ke DTKS. Jika masuk DTKS dan memiliki nomor DTKS akan lebih mudah untuk diajukan ke JKN PBI APBD.
Dari DTKS itu, perbekel dan lurah hanya tinggal membuat surat kelayakan, surat keterangan tidak mampu dan surat pertanggungjawaban mutlak agar bisa ditetapkan bahwa warga tersebut memang layak dan sudah memenuhi tingkat kelayakan untuk diajukan ke JKN PBI APBD.
Baca juga: Pemkab Buleleng bantu dana ke 529 subak yang diakui UNESCO
Harapan lain, warga yang layak itu juga bisa mendapatkan program lain yang tidak hanya JKN PBI APBD, yakni program sosial PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), ataupun program desa dan program Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Jadi, jika warga sudah memenuhi kriteria tersebut, maka pemerintah desa wajib memberikan, yang sekaligus memberikan pernyataan tingkat kelayakan. Selama ini, pemikiran masyarakat bantuan jaminan kesehatan saja, tetapi kami selalu mendorong tingkat kelayakan untuk mendapatkan program yang lebih bermanfaat . Contohnya beasiswa anak sekolah, sembako, uang bantuan subsidi upah (BSU), dan yang lainnya,” ujar Kariaman.
Mengenai jumlah kepesertaan JKN PBI ini, Kariaman menuturkan, melalui cakupan kepesertaan per Oktober 2022, Kabupaten Buleleng sudah dinyatakan UHC (Universal Health Coverge) yang artinya, dari UHC itu pencapaian dari jumlah penduduk yang ada di Buleleng sebesar 95 persen sudah mendapatkan JKN.
"Dihitung dari jumlah penduduk di Buleleng saat ini mencapai 827.642 jiwa, jadi 95 persen dari jumlah penduduk tersebut adalah 786.615 jiwa sudah masuk JKN yang tergolong menjadi PBI APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU) atau JKN Mandiri. Jadi, semua itu sudah sesuai dengan segmen. Kalau fakir miskin akan masuk golongan PBI," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Untuk itu, kami menerbitkan regulasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun bantuan iuran ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Sosial Buleleng Kariaman Putra di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat yang belum memiliki JKN secara khusus melalui JKN PBI, maka APBD wajib memenuhi kriteria yang sudah disampaikan ke perbekel dan lurah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor 800/2509/X/Dinsos.2022 tentang kepesertaan JKN KIS PBI APBD Kabupaten Buleleng.
“Pemberian layanan kepersertaan JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD kepada masyarakat hanya dilakukan melalui pemerintahan desa dan kelurahan. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua masyarakat bisa masuk dalam layanan JKN PBI APBD, karena sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah jelas dinyatakan mereka yang bisa mendapatkan layanan JKN PBI APBD adalah warga fakir miskin dan warga tidak mampu," katanya.
Baca juga: Pemkab gerakkan ekonomi kreatif melalui "Buleleng Creative Movement"
Ia mengungkapkan bahwa kriteria warga fakir miskin adalah warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, tidak bekerja, mengalami sakit kronis, disabilitas, dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Selain itu, golongan fakir miskin juga tidak memiliki aset dan tidak memiliki pendapatan, kemudian warga yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan tidak memiliki aset ataupun yang berkaitan dengan pendapatan lainnya, selanjutnya perbekel/lurah akan melakukan pengecekan tingkat kelayakannya dalam JKN PBI APBD.
Ia juga mendorong desa dan kelurahan mengadakan musyawarah, agar warga yang bersangkutan bisa di-input oleh operator desa melalui aplikasi yang terdaftar ke DTKS. Jika masuk DTKS dan memiliki nomor DTKS akan lebih mudah untuk diajukan ke JKN PBI APBD.
Dari DTKS itu, perbekel dan lurah hanya tinggal membuat surat kelayakan, surat keterangan tidak mampu dan surat pertanggungjawaban mutlak agar bisa ditetapkan bahwa warga tersebut memang layak dan sudah memenuhi tingkat kelayakan untuk diajukan ke JKN PBI APBD.
Baca juga: Pemkab Buleleng bantu dana ke 529 subak yang diakui UNESCO
Harapan lain, warga yang layak itu juga bisa mendapatkan program lain yang tidak hanya JKN PBI APBD, yakni program sosial PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), ataupun program desa dan program Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Jadi, jika warga sudah memenuhi kriteria tersebut, maka pemerintah desa wajib memberikan, yang sekaligus memberikan pernyataan tingkat kelayakan. Selama ini, pemikiran masyarakat bantuan jaminan kesehatan saja, tetapi kami selalu mendorong tingkat kelayakan untuk mendapatkan program yang lebih bermanfaat . Contohnya beasiswa anak sekolah, sembako, uang bantuan subsidi upah (BSU), dan yang lainnya,” ujar Kariaman.
Mengenai jumlah kepesertaan JKN PBI ini, Kariaman menuturkan, melalui cakupan kepesertaan per Oktober 2022, Kabupaten Buleleng sudah dinyatakan UHC (Universal Health Coverge) yang artinya, dari UHC itu pencapaian dari jumlah penduduk yang ada di Buleleng sebesar 95 persen sudah mendapatkan JKN.
"Dihitung dari jumlah penduduk di Buleleng saat ini mencapai 827.642 jiwa, jadi 95 persen dari jumlah penduduk tersebut adalah 786.615 jiwa sudah masuk JKN yang tergolong menjadi PBI APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU) atau JKN Mandiri. Jadi, semua itu sudah sesuai dengan segmen. Kalau fakir miskin akan masuk golongan PBI," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022