Gubernur Bali Wayan Koster menerima dua penghargaan yang diserahkan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) atas penerapan kebijakan energi bersih pada kategori daerah yang melaksanakan transisi energi, dan kategori daerah yang paling aktif mengkampanyekan energi bersih.
"Anugerah yang diperoleh bukanlah tujuan pencapaian kinerja kebijakan, tetapi sejatinya secara alamiah adalah itikad dan tekad yang serius serta konsisten dalam melaksanakan kebijakan energi bersih sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya," kata Gubernur Koster di Denpasar, Selasa.
Dalam siaran yang diterima dari Humas Pemprov Bali, penghargaan yang diterima Provinsi Bali pada kategori daerah yang melaksanakan transisi energi, Bali memperoleh peringkat kedua, di mana peringkat satu diraih Provinsi Jawa Timur, dan peringkat ketiga Provinsi Sumatera Selatan.
"Kategori kedua (daerah yang paling aktif mengkampanyekan energi bersih, red), Provinsi Bali memperoleh peringkat tiga, peringkat satu Jawa Barat dan peringkat dua Jawa Tengah. Penilaian dilakukan oleh Dewan Energi Nasional pada 34 provinsi, khususnya untuk 27 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED)," ujar Koster.
Baca juga: Pertagas Niaga dukung pariwisata di Bali dengan energi bersih
Dalam penerapan kebijakan energi menuju Bali mandiri energi dengan energi bersih, Gubernur Koster menuangkannya melalui regulasi Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan energi bersih itu juga diikuti dengan program aksi daerah, dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039, Instruksi Gubernur Bali Nomor XI Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
"Energi Bersih tidak hanya memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga memelihara ekosistem alam yang sehat, menjaga keanekaragaman hayati, serta lebih efisien bagi masyarakat," kata Gubernur Bali.
Menurutnya, Energi Baru Terbarukan (EBT) adalah masa depan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berjalan bersama secara konsisten, serta bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan energi bersih.
Baca juga: PLN dukung UMKM di Bali beralih ke energi bersih dengan gerobak listrik
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Anugerah yang diperoleh bukanlah tujuan pencapaian kinerja kebijakan, tetapi sejatinya secara alamiah adalah itikad dan tekad yang serius serta konsisten dalam melaksanakan kebijakan energi bersih sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya," kata Gubernur Koster di Denpasar, Selasa.
Dalam siaran yang diterima dari Humas Pemprov Bali, penghargaan yang diterima Provinsi Bali pada kategori daerah yang melaksanakan transisi energi, Bali memperoleh peringkat kedua, di mana peringkat satu diraih Provinsi Jawa Timur, dan peringkat ketiga Provinsi Sumatera Selatan.
"Kategori kedua (daerah yang paling aktif mengkampanyekan energi bersih, red), Provinsi Bali memperoleh peringkat tiga, peringkat satu Jawa Barat dan peringkat dua Jawa Tengah. Penilaian dilakukan oleh Dewan Energi Nasional pada 34 provinsi, khususnya untuk 27 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED)," ujar Koster.
Baca juga: Pertagas Niaga dukung pariwisata di Bali dengan energi bersih
Dalam penerapan kebijakan energi menuju Bali mandiri energi dengan energi bersih, Gubernur Koster menuangkannya melalui regulasi Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan energi bersih itu juga diikuti dengan program aksi daerah, dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039, Instruksi Gubernur Bali Nomor XI Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.
"Energi Bersih tidak hanya memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga memelihara ekosistem alam yang sehat, menjaga keanekaragaman hayati, serta lebih efisien bagi masyarakat," kata Gubernur Bali.
Menurutnya, Energi Baru Terbarukan (EBT) adalah masa depan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berjalan bersama secara konsisten, serta bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk menjalankan kebijakan energi bersih.
Baca juga: PLN dukung UMKM di Bali beralih ke energi bersih dengan gerobak listrik
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022