Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Suprayoga Hadi menyebut pemerintah sudah mengucurkan dana hingga Rp450 triliun untuk program-program pengentasan kemiskinan.
"Kalau kita telisik, dari Kementerian Keuangan kemudian juga dari dana transfer daerah, anggaran yang sudah dialokasikan kepada kementerian/lembaga maupun APBD dan sebagainya, sebetulnya secara keseluruhan itu sudah lebih dari Rp450 triliun, itu yang pernah coba dihitung oleh TNP2K," kata Suprayoga Hadi yang juga Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden.
Dalam seminar "Mengawal Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024" di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Kamis, Suprayoga, mengatakan, pemerintah sudah menargetkan agar kemiskinan ekstrem dapat dihapuskan pada 2024, sesuai dengan rancangan global bahwa pada 2030 tidak ada lagi kemiskinan ekstrem di dunia.
Namun penduduk kategori kemiskinan ekstrem, menurut Suprayoga, berbeda dengan penduduk "miskin". Penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrem adalah mereka yang memiliki purchasing power parity (ppp) di bawah 1,9 dolar AS atau setara Rp 322.170 per bulan (Rp10.739 per hari).
Baca juga: Wapres: BLT BBM agar angka kemiskinan ekstrem tak naik
Sedangkan penduduk kategori miskin adalah dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan nasional yaitu Rp472.525 per kapita per bulan atau sekitar Rp15.750 per kapita per hari.
"Kemiskinan ekstrem berada di paling bawah atau keraknya, kalau pun kita ingin mengentaskan kemiskinan ekstrem bukan berarti kemiskinan hilang, tapi paling tidak mereka lulus dari kemiskinan ekstrem meski masih ada kemiskinan," ungkap Suprayoga.
Suprayoga mengutip survei dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022 menyebut penduduk miskin Indonesia adalah 9,54 persen.
Sedangkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2022 adalah 2,04 persen angka yaitu 5,59 juta orang, turun dari 2021 yaitu 2,14 persen dengan jumlah 5,8 juta orang.
"Dari 34 provinsi kita lihat di sini ternyata 20 provinsi alhamdulillah mengalami penurunan kemiskinan ekstrem, tapi ternyata masih ada 14 provinsi yang mengalami peningkatan, berarti ada something wrong yang harus kita koreksi kita benahi," katanya.
Baca juga: UNDP: Indonesia catat kemajuan pengentasan kemiskinan
Menurut dia meski pada 2021 sudah meluncurkan pilot project dan uji coba program pengentasan kemiskinan ekstrem tapi ternyata masih meningkat di 14 provinsi tersebut.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Saat BPS melakukan survei evaluasi bantuan sosial pada Desember 2021, setelah uji coba di 35 kabupaten di 7 provinsi, ternyata dari 35 kabupaten itu hanya 21 kabupaten yang turun angka kemiskinan ekstremnya, 14 meningkat, ada exclusion error hampir 57 di desil 1 yaitu pada kerak kemiskinan," tambah Suprayoga.
Exclusion error artinya salah sasaran terhadap penerima bantuan sosial, artinya orang miskin ekstrem tidak mendapat bansos padahal mereka mestinya memperoleh bansos yaitu masyarakat yang berada di desil satu (10 persen termiskin).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah telah kucurkan Rp450 triliun untuk atasi kemiskinan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Kalau kita telisik, dari Kementerian Keuangan kemudian juga dari dana transfer daerah, anggaran yang sudah dialokasikan kepada kementerian/lembaga maupun APBD dan sebagainya, sebetulnya secara keseluruhan itu sudah lebih dari Rp450 triliun, itu yang pernah coba dihitung oleh TNP2K," kata Suprayoga Hadi yang juga Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden.
Dalam seminar "Mengawal Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024" di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Kamis, Suprayoga, mengatakan, pemerintah sudah menargetkan agar kemiskinan ekstrem dapat dihapuskan pada 2024, sesuai dengan rancangan global bahwa pada 2030 tidak ada lagi kemiskinan ekstrem di dunia.
Namun penduduk kategori kemiskinan ekstrem, menurut Suprayoga, berbeda dengan penduduk "miskin". Penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrem adalah mereka yang memiliki purchasing power parity (ppp) di bawah 1,9 dolar AS atau setara Rp 322.170 per bulan (Rp10.739 per hari).
Baca juga: Wapres: BLT BBM agar angka kemiskinan ekstrem tak naik
Sedangkan penduduk kategori miskin adalah dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan nasional yaitu Rp472.525 per kapita per bulan atau sekitar Rp15.750 per kapita per hari.
"Kemiskinan ekstrem berada di paling bawah atau keraknya, kalau pun kita ingin mengentaskan kemiskinan ekstrem bukan berarti kemiskinan hilang, tapi paling tidak mereka lulus dari kemiskinan ekstrem meski masih ada kemiskinan," ungkap Suprayoga.
Suprayoga mengutip survei dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022 menyebut penduduk miskin Indonesia adalah 9,54 persen.
Sedangkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2022 adalah 2,04 persen angka yaitu 5,59 juta orang, turun dari 2021 yaitu 2,14 persen dengan jumlah 5,8 juta orang.
"Dari 34 provinsi kita lihat di sini ternyata 20 provinsi alhamdulillah mengalami penurunan kemiskinan ekstrem, tapi ternyata masih ada 14 provinsi yang mengalami peningkatan, berarti ada something wrong yang harus kita koreksi kita benahi," katanya.
Baca juga: UNDP: Indonesia catat kemajuan pengentasan kemiskinan
Menurut dia meski pada 2021 sudah meluncurkan pilot project dan uji coba program pengentasan kemiskinan ekstrem tapi ternyata masih meningkat di 14 provinsi tersebut.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 22 kementerian, 6 lembaga, dan pemerintah daerah (gubernur/bupati/wali kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Saat BPS melakukan survei evaluasi bantuan sosial pada Desember 2021, setelah uji coba di 35 kabupaten di 7 provinsi, ternyata dari 35 kabupaten itu hanya 21 kabupaten yang turun angka kemiskinan ekstremnya, 14 meningkat, ada exclusion error hampir 57 di desil 1 yaitu pada kerak kemiskinan," tambah Suprayoga.
Exclusion error artinya salah sasaran terhadap penerima bantuan sosial, artinya orang miskin ekstrem tidak mendapat bansos padahal mereka mestinya memperoleh bansos yaitu masyarakat yang berada di desil satu (10 persen termiskin).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah telah kucurkan Rp450 triliun untuk atasi kemiskinan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022